Kapolri Tak Respon Komisi III DPR Terkait DPO Emilya Said dan Hermansyah

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Tak Respon Komisi III DPR RI

Kapolri Tak Respon Komisi III DPR RI

BERITA JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menanggapi Komisi III DPR-RI, terkait mencari dan menangkap tersangka Emilya Said dan Hermansyah yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) sejak April 2021.

Kepada awak media, Direktur Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom mencurigai ada oknum Bareskrim Polri yang melindungi ter DPO, sehingga Emilya Said dan Hermansyah belum juga tertangkap sampai saat ini.

“Coba, secara logika kita berpikir, apakah mungkin seorang Jenderal Bintang Satu jabatan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri tidak dapat menangkap seorang buronan sekelas pengusaha Emilya Said dan Hermansyah,” sindir Thomson, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, kata Thomson, dalam pemberitaan media keberadaan ter DPO Dittipidum Bareskrim Mabes Polri yakni, Emilya Said dan Hermansyah masih ada di Indonesia dan bahkan masih bebas berkeliaran menjalankan bisnisnya.

Lebih jauh Thomson mengatakan, bahwa Bareskrim Mabes Polri diduga telah membangkang perintah Kapolri dihadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Polri dengan DPR RI pada 24 Januari 2022 lalu.

“Ada perintah langsung secara lisan disampikan Kapolri kepada Kabareskrim dihadapan Komisi III DPR-RI saat RDP, antara Polri dengan DPR-RI pada 24 Januari 2022, bulan lalu. Seluruh rakyak Indonesia mendengarkan perintah Kapolri itu,” tegasnya.

“Kedua tersangka DPO itu, Emilya Said dan Hermansyah bebas jalan-jalan Jakarta-Purwokerto, Bareskrim Polri dimana?,” pungkas Thomson menambahkan dengan penuh curiga atas penanganan kasus sepasang pengusaha suami istri itu.

Sementara, Anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, IPDA Ari ketika dikonfirmasi awak media mengatakan secara bahwa kasus tersebut masih dalam lidik. “Masih proses lidik, tks,” jawabnya singkat melalui chat aplikasi whatsaapp. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB