Ini Kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Soal Kekosongan Jabatan  

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi: Ani Rukmini

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi: Ani Rukmini

BERITA BEKASI – Menanggapi kekosongan bangku jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang kini diisi Pelaksana Tugas (Plt), Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ani Rukmini berencana akan memanggil bagian kepegawaian.

“Kita akan memanggil bagian kepegawaian, karena kita sudah atur waktunya, tapi untuk bulan Maret ini jadwalnya sangat padat,” kata Ani Rukmini kepada Matafakta.com, Selasa (8/3/2022).

Mungkin, sambung Ani, bulan depan terkait dengan situasi pemekaran SDM di Pemerintah Kabupaten Bekasi, pasca dilantiknya Plt. Bupati Bekasi, H. Achmad Marzuki.

“Artinya, dengan kondisi Bupati dimana masih berstatus Plt, karenakan ini persoalan perputaran dinamisasi di Pemerintah Kabupaten Bekasi maka kita pastikan pemanggilan tersebut dipercepat,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Ani, kekosongan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dirasakan sejak tahun 2020 akibat lambatnya promosi mutase, sehingga banyak posisi jabatan yang kosong.

“Padahal, sebetulnya dari segi sistemnyakan sudah berjalan dan saya tanya ke bagian BPSDM ada Data Bese dari seluruh pegawai beserta katagori dan karakteristiknya,” jelas Ani.

Dikatakan Ani, kekosongan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan kaitan pengambilan kebijakan atau pelaksanan pasti terganggu.

“Sebab, tidak mungkin juga satu jabatan dirangkap pasti akan menganggu, karena membatasi orang untuk fokus yang harusnya itu sudah terisi,” ulasnya.

Masih kata Ani, eksekusi kekosongan jabatan itu adanya di Eksekutif (Pemerintah) pihaknya selaku Legislatif (DPRD) hanya melakukan upaya-upaya memberikan saran dan pertimbangan yang selanjutnya pelaksanaannya ada di Pemerintah.

“Harapan saya bahwa roda penempatan SDM berjalan dinamis tidak ada posisi jabatan yang kosong dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan,” jelasnya.

Termasuk, tambah Ani, jabatan yang diisi oleh Plt lebih dari 3 bulan, karena batasnya 3 bulan harus stabil.

“Dan memberikan kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang lain bahwa mereka juga punya kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dirinya,” pungkas Ani Rukmini. (Adv/Hasrul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB