BERITA JAKARTA – Simpang siurnya informasi mengenai aset sitaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya membuat keresahan masyarakat akan kepastian hukum terlebih lagi setelah kaburnya salah satu tersangka petinggi KSP Indosurya, Suwito Ayub.
Sebagian kalangan menilai, reputasi dan nama baik Institusi Polri terancam ambruk dengan banyaknya penyelewengan dan kejanggalan dalam penanganan kasus KSP Indosurya yang bernilai cukup fantastis mencapai Rp15 triliun.
Setelah sebelumnya gusar atas kaburnya salah satu dari 3 tersangka petinggi KSP Indosurya, Suwito Ayub, LQ Indonesia Law Firm, terus menyoroti kinerja Kepolisian khususnya Tipideksus Mabes Polri yang menangani kasus adanya dugaan permainan hilangnya aset sitaan dan hasil kejahatan KSP Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada awak media, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi menyampaikan, penyidik dan atasan penyidik tidak ada keseriusan dalam penanganan kasus KSP Indosurya sehingga tumpul, karena yang dihadapi bukan penjahat teroris, tapi penjahat berduit yang mampu menyuap setiap oknum Polri yang ada.
“Kita masih ingat, pernyataan mantan Dirtipideksus, Helmi Santika di bulan Juli 2021 lalu bahwa ada cash disita Rp29 miliar, ada kapal pesiar, ada aset di Singapore, Australia dan aset-aset lainnya,” tegas Sugi, Selasa (8/3/2022).
Hal itu, sambung Sugi, disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang lama, Helmi Santika mengatakan, bahwa total aset sitaan kurang lebih Rp1,5 triliun, ada rekening bank Rp300 miliar, gedung, kapal pesiar dan aset di luar negeri.
“Sekarang ganti Direktur Tipideksus, ketika Lawyer dan para korban KSP Indosurya menanyakan, Whisnu Hermaean malah tertutup padahal hak korban untuk mengetahui apakah barang atau uang milik para korban sudah disita dari penjahat apa belum?,” jelasnya.
Ketidak transparan, lanjut Sugi, jajaran Mabes Polri membuktikan bahwa slogan Kapolri PRESISI BERKEADILAN hanyalah pepesan kosong, buktinya tidak ada transparansi dalam penanganan kasus KSP Indosurya yang telah banyak menelan korban berupa kerugian bagi masyarakat karena uang mereka hilang.
“Apalagi atas kaburnya Suwito Ayub, Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dirtipideksus mengatakan bukan jaman dia sebagai Direktur, adalah sangat tidak bertanggung jawab. Jaman sebelum Whisnu belum Direktur diadalah Wakil Direktur, jadinya seharusnya tahu dan memantau kasus KSP Indosurya,” sindirnya.
Masih kata Sugi, sejak di P-19 pertama kali, salah satu petunjuk Kejaksaan adalah kurangnya tandatangan Suwito Ayub dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Bayangkan apabila dalam BAP tersangka tidak ada tandatangan tersangka, kenapa bisa tersangka dikasih pulang dari Mabes? Ternyata, praktik kriminal kelas atas, pertanyaan BAP itu di email ke Tersangka, sehingga tidak perlu di isi di kantor polisi.
“Sudah sering dilakukan, disitulah makanya tidak ada tandatangan Suwito Ayub pada berkas BAP tersangka. Bagaimana Polri mau di hormati masyarakat apabila penyidik Polri memberikan karpet merah kepada para tersangka pengemplang dana masyarakat apalagi yang menyebabkan kerugian Rp15 triliun dan 6000 korban masyarakat Indonesia,” tutur Sugi.
Lebih jauh, Sugi menegaskan, Polri tidak kurang polisi pintar, tapi Polri sekarang isinya mayoritas oknum yang mencari objekan dan uang, sehingga Polri krisis Anggota berkualitas. Apa bedanya Polri dengan Penjahat, apabila berkolaborasi dengan kriminal, sama saja Oknum Polri menjadi Kriminal berseragam Polri.
“Ini jangan dianggap remeh, di Mabes saja terjadi dibawah hidung Kapolri, apalagi di Polda, Polres dan Polsek. Polres Jakpus, saja mau bermain dengan pemeras dan mengunakan LP sebagai senjata memeras masyarakat, semua karena bawahan mencontoh atasan mereka yang bermain. Kami tidak menyerang Institusi Polri, tapi oknum Polri serius harus dibasmi, karena menyengsarakan masyarakat,” ucapnya.
Para korban KSP Indosurya yang mendatangi Mabes Polri sangat kecewa dengan tidak terbukanya Tipideksus Bareskrim Polri dengan informasi aset sitaan. Salah satu korban E mengatakan, informasinya aset sitaan baru mobil bobrok operasional marketing, lainnya masih berupa janji akan disita.
“Kami para korban pertanyakan keseriusan dan integritas Tipideksus Bareskrim Polri apakah punya hati melindungi masyarakat atau hanya cari cuan saja? Pemerintah dimana saat ini, Kepala Negara bantu kami, seperti janji bapak dulu,” pungkasnya.
Diketahui, para korban KSP Indosurya merencanakan akan menggelar demo di Mabes Polri atas ketidak seriusan penanganan kasus KSP Indosurya dan banyaknya penyelewengan. Informasi lebih lanjut hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk konsultasi hukum. (Sofyan)