BERITA BEKASI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi ungkap masalah sampah dan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang beralamat di Kecamatan Setu yang sudah tidak bisa menampung sampah atau overload.
Kepada Matafakta.com, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mengatakan, bahwa masalah sampah selama ini menjadi permasalah serius di Kabupaten Bekasi, ditambah dengan sudah overloadnya sampah yang ada di TPA Burangkeng.
“Masalah zonasi peluasan pembuangan sampah di TPA Burangkeng dan bagaimana Dinas Lingkungan Hidup atau LH bisa menampung semua sampah ke TPA Burangkeng. Selanjutnya, masalah retribusi yang dihasilkan LH terkait pembuangan sampah di TPA Burangkeng, masalah kesejahtraan masayarakat sekitar terkait adanya pembuangan sampah di Burangkeng yang dihasilkan Kabupaten Bekasi,” kata Helmi, Selasa (8/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut lagi, sambung Helmi, masalah pungli yang diluar dari retribusi resmi di TPA Burangkeng, terkait masalah mobil yang tidak terdaftar di luar area Kabupaten Bekasi yang membuang sampah di TPA Burangkeng karena kapasitas sudah yang tidak memungkinkan menampung sampah dari luar dan bagaimana Dinas LH agar perluasan TPA Burangkeng bisa terealisasi di tahun 2022.
Dikatakan Helmi, kondisi saat ini TPA Burangkeng sudah overload, karena banyaknya sampah liar (ilegal) yang masih ditemukan.
“Kondisi TPA Burangkeng untuk saat ini sudah tidak bisa menampung lagi sampah di perparah masih adanya sampah liar yang dibuang di CBL, Jatimulya dan tempat lain di Kabupaten Bekasi, karena pembuangan sampah sudah sangat tidak memungkinkan untuk di buang ke TPA Burangkenag,” tegas dia.
Helmi menambahkan, sampah yang selama ini masuk ke TPA Burangkeng berdasarkan hasil retibusi yang dihasilkan, sama total sampah yang masuk itu harus dihitung ulang agar bisa diketahui antara sampah baru dengan yang lama.
“Itu harus dihitung ulang kembali, setelah itu baru bisa melihat berapa sampah yang masuk ke TPA Burangkeng, karena selama ini sampah baru tercampur dengan sampah lama jadi tidak diktahui, itu juga harus diperbaiki sistemnya,” terang Helmi.
Komisi III berencana akan merapatkan dengan dinas terkait untuk mengatasi masalah sampah, baik terkait masalah zonasi, pembebasan lahan, sistem retibusi dan masalah PAD yang harus di tingkatkan lagi, agar TPA Burangkeng masih bisa menampung sampah dan menambah jumlah PAD Kabupaten Bekasi.
“Rencana kami akan raptakan dengan Dinas Cipta Karya untuk membahas masalah zonasinya dan pembeasan lahannya, selanjutnya dengan Bapenda itu terkait PAD nya dan dengan Dinas LH terkait sampah, itu harus saling berkaitan,” kata Politisi dari Partai Gerindra.
Menurut Helmi untuk pembebasan lahan tidak bisa dikerjakan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi 2022. Akan tetapi bisa dikerjakan di Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
“Kalau untuk APBD sekarang belum bisa karena kan belum ada anggaran untuk pembebasan lahannya, rencana di ABT kita akan coba untuk melakukan pembebasan lahannya. tapi harus singkron antara nambah jumlah luas TPA dan PAD juga harus bertambah serta bagaimana cara mensejahtrakan warga masyarakat Burangkeng,” pungkas Helmi. (Hasrul)