BERITA BEKASI – Saling mengklaim kepemilikan antara ahli waris Sanan bin Sairun dengan alas hak Girik melawan Surat Hak Milik (SHM) atas nama L. Mulyadi yang berlokasi di Kp. Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus bergulir.
“Kami akan mempertahankan apa yang menjadi hak kami, karena orang tua kami tidak pernah memperjualbelikan atau mengagunkan kepada siapa pun tanah ini,” tegas Usman (63) warga Kp. Poncol Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, perwakilan ahli waris Sanan bin Sairun, Sabtu (5/3/2022).
Diungkapkan Usman, bahwa tanah warisan orang tuanya tersebut berawal dari pembelian Girik C. 206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin yang dijual habis kepada tiga pembeli, salah satunya adalah Sanan bin Sairun C. 304. Namun, pada perincikan ulang tahun 1980 berubah menjadi C. 339.
“Orang tua kami beli dari Girik C. 206 Persil 6 atas nama Musamih bin H. Tamrin tercatat peralihannya dengan jelas. Bahkan di dalam net rincikan tahun 1980 pun ketika ada perincikan ulang masih murni tercatat C. 339 dengan nomor bidang 11,” kata Usman.
Sementara itu, Kuasa Hukum ahli waris Sanan bin Sairun, Edi Utama, SH, MA menegaskan, berdasarkan data dan fakta yang ada, bahwa tanah Sanan bin Sairun tidak pernah di jual belikan terlebih diagunkan kepada pihak manapun.
“Artinya, tanah hak milik ahli waris Sanan bin Sairun masih ada dan tidak pernah diperjual belikan kepada siapa pun. Untuk itu, SHM yang mengklaim ada di lokasi saya nilai tidak tepat,” jelas Edi.
Dikatakan Edi, pada tahun 1980 dilakukan perincikan ulang dari IPEDA Purwakarta dan masih tercatat Sanan bin Sairun yang terdaftar di buku net rincik dengan C berubah menjadi C. 339. Hal itu tercatat dan terdaftar di buku rincikan tahun 1980 nomor bidang rincikan 11persil 6. S1.
“Riwayat tanah atas nama Musamih bin H. Tamrin sangat jelas peralihannya, yaitu di jual ketiga orang berbeda, salah satunya Sanan bin Sairun. Demikian waris Sanan bin Sairun belum pernah menjual atau mengalihkan tananhnya kepada siapapun atau diagunkan ke pihak manapun,” ulasnya.
Dia kembali menegaskan, bahwa SHM yang mengklaim berada diatas objek tanah tersebut dinilai tidak tepat dan hanya mengaku-ngaku tanpa landasan yang benar.
“Keliru, jika SHM itu mengaku berada diatas tanah klien kami, bahkan setelah kami melakukan pengecekan nomor SHM yang mereka sebutkan hasilnya pun ngawur,” ungkap Edi.
Terpisah, Dedy Damhudi (48) warga Marunda Baru, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, merupakan ahli waris dari Musamih bin H. Tamrin membenarkan bahwa neneknya telah menjual ke Sanan Bin Sairun seluas kurang lebih 23 ribu meter persegi.
“Ya memang benar nenek kami sudah menjual ke tiga pembeli, salah satunya Sanan bin Sairun luas kurang lebih 23 ribu meter dan sampai tahun 1980 masih tercatat tanahnya tidak pernah ada peralihan hak, pada siapapun,” pungkasnya. (Hasrul)






