PT. Langgeng Jaya Indoteknik Bekasi PHK Pekerja Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi diminta memeriksa PT. Langgeng Jaya Indoteknik (LJI) yang beralamat kantor di Metland, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang elektrikal yang juga menjadi vendor salah satu perusahaan ternama Yamaha merumahkan sejumlah pekerjanya yang sudah belasan tahun tanpa pesangon dan alasan yang jelas.

“Ya, saya sendiri ngak tahu apa alasannya. Intinya, saya disuruh istirahat aja dirumah tanpa gaji dan kalau diberhentikan juga tanpa pesangon,” terang sumber salah seorang pekerja yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Jumat (4/3/2022).

Apa yang dialaminya juga dialami beberapa pekerja PT. Langgeng Jaya Indoteknik lainnya yang hingga kini belum mendapatkan gaji atau kejelasan tentang statusnya diperusahaan yang masih tetap berjalan tersebut.

“Kalau perusahaan masih jalan dan saya sendiri juga tidak tahu apa alasan pihak perusahaan merumahkan tanpa gaji dan kalau diberhentikan tanpa pesangon,” ulasnya.

Untuk itu, dia meminta pihak terkait atau Pemerintah memeriksan PT. Langgeng Jaya Indoteknik termasuk kewajiban terkait BPJS Tenagakerja yang tidak dijalankan pihak perusahaan terhadap puluhan pekerjanya.

“Pekerja yang punya BPJS Tenagakerja itu cuma 5 orang kayanya parmolitas perusahaan aja. Sementara pekerja yang lainnya tidak ada yang punya,” ungkapnya.

Dia pun menduga, pihak perusahaan PT. Langgeng Jaya Indoteknik mau mengantikan pekerja lama yang sudah belasan tahun dengan pekerja yang baru dengan cara licik agar tidak mengeluarkan pesangon.

“Ini ngak bisa didiamkan banyak yang ngak beres dalam manajemen perusahaan. Untuk itu, dia meminta pihak terkait terutama Pemerintah melalui Dinasnya memeriksan PT. Langgeng Jaya Indoteknik,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru