PT. Langgeng Jaya Indoteknik Bekasi PHK Pekerja Tanpa Pesangon

- Jurnalis

Jumat, 4 Maret 2022 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi diminta memeriksa PT. Langgeng Jaya Indoteknik (LJI) yang beralamat kantor di Metland, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang elektrikal yang juga menjadi vendor salah satu perusahaan ternama Yamaha merumahkan sejumlah pekerjanya yang sudah belasan tahun tanpa pesangon dan alasan yang jelas.

“Ya, saya sendiri ngak tahu apa alasannya. Intinya, saya disuruh istirahat aja dirumah tanpa gaji dan kalau diberhentikan juga tanpa pesangon,” terang sumber salah seorang pekerja yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Jumat (4/3/2022).

Apa yang dialaminya juga dialami beberapa pekerja PT. Langgeng Jaya Indoteknik lainnya yang hingga kini belum mendapatkan gaji atau kejelasan tentang statusnya diperusahaan yang masih tetap berjalan tersebut.

“Kalau perusahaan masih jalan dan saya sendiri juga tidak tahu apa alasan pihak perusahaan merumahkan tanpa gaji dan kalau diberhentikan tanpa pesangon,” ulasnya.

Untuk itu, dia meminta pihak terkait atau Pemerintah memeriksan PT. Langgeng Jaya Indoteknik termasuk kewajiban terkait BPJS Tenagakerja yang tidak dijalankan pihak perusahaan terhadap puluhan pekerjanya.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri

“Pekerja yang punya BPJS Tenagakerja itu cuma 5 orang kayanya parmolitas perusahaan aja. Sementara pekerja yang lainnya tidak ada yang punya,” ungkapnya.

Dia pun menduga, pihak perusahaan PT. Langgeng Jaya Indoteknik mau mengantikan pekerja lama yang sudah belasan tahun dengan pekerja yang baru dengan cara licik agar tidak mengeluarkan pesangon.

“Ini ngak bisa didiamkan banyak yang ngak beres dalam manajemen perusahaan. Untuk itu, dia meminta pihak terkait terutama Pemerintah melalui Dinasnya memeriksan PT. Langgeng Jaya Indoteknik,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB