BERITA JAKARTA – Praktisi hukum Jhonson Purba, SH, MH ikut menanggapi persoalan kemelut hukum Koperasi Indosurya yang ditangani Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Mabes Polri yang belakangan ramai digaungkan LQ Indonesia Law Firm pendamping hukum para korban sebagai nasabah Koperasi.
Kepada Matafakta.com, Jhonson Purba mengatakan, gaungan LQ Indonesia Law Firm dalam membela klien untuk meraih kepastian hukum terkait pelaporan pidana terhadap pemilik Koperasi Indosurya sudah menjadi perhatian publik khususnya bagi para masyarakat yang menjadi korban.
“Tentunya, ini menjadi pertaruhan institusi atau nama baik Lembaga Kepolisian Indonesia kaitan kepercayaan publik terhadap kinerja Kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat secara luas,” terang Jhonson, Jumat (4/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya selaku lawyer, sambung Jhonson, tentunya simpatik atas perjuangan rekan – rekan LQ Indonesia Law Firm yang menjalankan amanah dalam membela kepentingan hukum kliennya dimana setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum di negeri ini.
“Selama saya mengamati proses perjalanan dan perjuangan hukum dari rekan – rekan LQ Indonesia Law Firm terkait penanganan hukum kasus Koperasi Indosurya yang ditangani Tipideksus Mabes Polri menjadi sebuah pertanyaan tentang penegakkan hukum di Kepolisian kita,” jelasnya.
Belum lama ini, sambung Jhonson, Brigjen Whisnu Hermawan Dirtipideksus Mabes Polri menyampaikan Jumat 25 Februari 2022 telah membenarkan bahwa ada 3 petinggi Koperasi Indosurya telah ditahan yakni, Hendry Surya (Ketua sekaligus pemilik), Suwito Ayub (Direktur Operasional) dan June Indria (Direktur Keuangan).
Namun, pada Selasa 2 Maret 2022, Brigjen Whisnu Hermawan meralat pernyataan dengan mengatakan bahwa 2 ditahan dan 1 orang petinggi Koperasi Indosurya Suwito Ayub Direktur Operasional Koperasi Indosurya dinyatakan melarikan diri atau kabur saat pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Ya, kalau tahanan sakit itukan ada prosedurnya di rawat jalan di Pusdokes atau Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tapi, kalau bahasanya melarikan diri atau kabur saat pemeriksaan dan sekarang masuk DPO bingung juga kita kaitan dengan pengamanan di Mabes Polri lagi?,” ucap Jhonson.
Meski begitu, tambah Jhonson, dirinya tidak bermaksud menjelekan institusi Kepolisian, tapi jika benar fakta ini, tentunya institusi Kepolisian betul – betul harus segera dibenahi, karena sulit bagi masyarakat menerima hal ini bahkan sebaliknya kepercayaan masyarakat kembali akan terkikis.
“Kapolri harus segera turun tangan menyikapi hal ini, karena berkaitan dengan nama baik institusi Kepolisian dan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai jadi tontonan buruk dalam penegakkan hukum dan pertanyaan ada apa sebenarnya di Institusi Kepolisian kok sulit sekali dibenahi dan melakukan tindakkan tegas,” pungkasnya. (Sofyan)