BERITA JAKARTA – Bak petir disiang hari Elizabeth Susanti secara terus terang mengakui bahwa dirinya istri siri mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebagai modus operandi penipuannya.
Pengakuan itu, dilontarkan saat Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri mempertanyakan soal status Susi saat menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE, diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Apakah benar terdakwa ini adalah istri siri Pak Wiranto atau memang mengada-ada saja? tanya Hakim Fahzal dimuka persidangan, Selasa (1/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mengada-ada Pak Hakim. Saya adalah istri sirinya,” aku Susi menjawab penegasan dari pertanyaan Hakim Fahzal Hendri.
Pertanyaan tersebut, terjadi tatkala Hakim Fahzal Hendri tengah memeriksa keterangan saksi Eli yang merupakan korban dugaan tipu muslihat Susi.
Sebab perempuan bergelar strata dua disinyalir mempergunakan foto-foto pejabat nasional diantaranya mirip mantan Panglima TNI Wiranto dalam media sosialnya hanya untuk melakukan tipu daya terhadap saksi Eli.
Awalnya, saksi Eli kenal dengan terdakwa Susi pada bulan November tahun 2020 melalui sarana instagram.
“Kemudian dilanjutkan komunikasinya melalui whatsapp dan menanyakan kegiatan saya,” aku Eli.
Eli menyebutkan, dirinya saat itu tengah mendampingi korban bencana alam angin puting beliung di Bekasi.
“Susanti kemudian menawarkan jika memerlukan bantuan sosial bisa menghubunginya. Karena beliau bekerja di sosial bidang bencana alam,” jelasnya.
Pada 22 November 2020, saksi Eli, Susi dan seorang lelaki bertemu di Mal Bekasi. Saat bertemu Susi memperkenalkan diri sebagai isti siri Wiranto.
“Tujuan pertemuan untuk memperjelas bantuan Susi di bidang sosial sesuai pengakuannya,” sebut Eli.
Dalam pertemuan itu, kata Eli, Susi menunjukan foto dirinya bersama Wiranto dalam foto profil di whatsapp miliknya.
“Saya percaya bahwa beliau adalah istri siri Jendral Wiranto,” ujar Eli seraya menganggukan kepala,” pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Jaksa menjerat Susi dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Sofyan)