Residivis Kambuhan Akui Dapat Sabu Dari Napi Lapas Cipinang

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Residivis kambuhan Ilham Nur Abadi bin Makmur hanya bisa menyesali perbuatannya lantaran menjadi budak narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, Ilham, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadziqotul Aulawiyyah, SH sebagai perantara peredaran sabu sebanyak 600 gram.

Dia mendapatkan kristal bening tersebut dari seseorang bernama Pak Cik yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut kesaksian Kadek Hendrawan mengatakan, dia bersama dua rekannya selaku polisi mendapatkan informasi di depan Kampus Politeknik STMI Jakarta.

“Dari informasi itu kami bergerak bersama tim menuju lokasi dan melakukan under cover bay dengan terduga pemilik sabu,” kata Kadek di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/3/22) sore.

Kemudian setelah tiba dilokasi tepatnya di depan Kampus Politeknik STMI Jakarta pada Minggu 22 Agustus 2021. Tim bergerak melakukan strategi penangkapan dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu.

Singkat cerita, Ilham pun ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 300 gram yang akan diberikan kepada saksi polisi dan sebuah telepon genggam.

Setelah menangkap Ilham, polisi langsung menuju rumah Ilham. Disana didapati sabu-sabu dengan berat 300 gram. Total barang bukti 600 gram.

Berdasarkan pengakuan Ilham di persidangan, sabu itu didapatkannya dari Pak Cik yang konon merupakan warga binaan Lapas Cipinang.

“Saya mendapat sabu itu dari Pak Cik. Katanya dia napi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ungkap Ilham.

Jaksa pun menjerat terdakwa Ilham dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Rabu pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Ilham. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru