Petinggi KSP Indosurya Kabur, LQ Sesalkan Kinerja Bareksrim Polri

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

“Korban Indosurya Minta Tanggungjawab Dirtipideksus Mabes Jika Tak Mendapat Aset Sitaan Pidana”

BERITA JAKARTA – Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi keterangan pers Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, terkait kasus KSP Indosurya.

Pertama, adalah kaburnya, Suwito Ayub salah satu tersangka Petinggi KSP Indosurya padahal dalam keterangan Jumat 25 Februari 2022, Dirtipudeksus Polri tidak membantah telah menahan 3 tersangka kasus KSP Indosurya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga itu, Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria. Namun, dalam pers release di hari Selasa, Mabes Polri menyampaikan bahwa Suwito Ayub kabur karena alasan sakit,” kata Alvin kepada Matafakta.com, Rabu (2/3/2022).

Untuk itu, Alvin Lim, menyayangkan cara kerja Mabes Polri yang asal-asalan khususnya Tipideksus Polri. Jumat 25 Februari 2022, ketiga tersangka Petinggi KSP Indosurya sudah ditahan yang seharusnya dijaga ketat oleh Aparat Polri.

“Kalo sakit harusnya di bantar di RS Polri ada Protapnya, bukan dirumah. Kami menghimbau agar masyarakat semua memantau dan mengawasi, jangan sampai oknum Tipideksus Polri ada yang bermain dan Henry Surya tidak ditahan di Rutan melainkan bisa pulang malam-malam ke rumahnya. Sudah sering terjadi hal seperti itu,” ungkap Alvin.

Alvin kembali menegaskan, masyarakat khususnya para korban KSP Indosurya harus ikut mengawasi karena dalam kasus ini Polri sejak awal tidak mau menahan para tersangka, karena pihaknya menduga para tersangka dijadikan ATM berjalan dan baru ditahan karena takut 2 lainnya kabur setelah Suwito Ayub kabur.

“Saya sudah 2 tahun memantau kasus KSP Indosurya dan meminta agar Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria ditahan, namun Mabes Polri alasan tidak perlu kawatir kabur, karena paspor ketiga tersangka KSP Indosurya itu sudah di sita Mabes,” jelas Alvin.

“Sekarang benar kan yang kami kawatirkan, apalagi jika ada oknum Polisi sengaja bermain dan membiarkan tersangka dengan alasan sakit pulang ke rumah. Kepercayaan masyarakat ke Polri sudah semakin menipis,” tandas Alvin menambahkan.

Sementara itu, Sugi selaku Kabid Humas menambahkan, komentar Polri di media agar korban jangan memakai jasa layanan hukum dengan fee 2 atau 3 juta di depan dan 20 persen dibelakang, sangat tidak pantas. Lawyer berbeda dengan Polri yang dibiayai negara.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Dikatakan Sugi, Firma hukum memang sesuai UU Advokat berhak mengenakan biaya. Dan biaya Rp 2-3 juta untuk mengurus sita aset pidana di Kejaksaan dan Pengadilan hingga eksekusi Putusan MA adalah biaya yang wajar.

“Para korban KSP Indosurya yang nantinya tidak diurus oleh Lawyer dalam memohonkan aset sitaan, jika aset di sita negara dan tidak mendapatkan bagian dari sitaan, silahkan tuntut dan minta tanggung jawab Direktur Tipideksus Mabes, Whisnu Hermawan,” tegasnya.

Memangnya, sambung Sugi, sesuai KUHAP, Polri bisa mengurus di Kejaksaan dan Pengadilan mengenai aset sitaan?. Yang mengurus aset sitaan korban dalam KUHAP itu adalah pengacara pelapor pidana, bukan Kepolidian.

“Sejak tahap 2 pelimpahan barang bukti dan berkas serta tersangka, Polri sudah tidak punya wewenang, jadi bagaimana mungkin Polri bilang ngak usah urus, nanti aset korban juga akan di kembalikan,” sindir Sugi.

Dalam kasus, First Travel aset korban nyatanya disita negara, dimana Polri yang waktu awal menahan para terdangka dan menyita aset? Apakah bertanggung jawab dan perduli akan baliknya aset ke para Korban. Jawaban Polri bukan tanggung jawab Polri mmmastikan aset kembali ke korban.

Alvin Lim Meyayangkan Komentar Dirtipideksus Polri Lecehkan Advokat

Advokat Alvin Lim menyayangkan komentar Dirtipideksus Polri yang melecehkan profesi Advokat sebagai aparat penegak hukum lainnya, bahwa agar korban KSP Indosurya jangan memakai jasa layanan untuk kepengurusan dengan berbayar.

Dalam Undang – Undang (UU) Advokat, Pasal 21 berisi (1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada Kkiennya.

“Jelas ini perintah UU apa Dirtipideksus tidak tahu hukum? Jika semua advokat harus menolong korban tanpa biaya, lalu kantor hukum mana bisa berdiri tanpa pemasukan? Apakah dokter juga baiknya dibayar ketika pasien sembuh saja? Padahal pasien juga korban penyakit,” tutur Alvin.

Dikatakan Alvin, oknum Polri tidak usah sok pintar, jadi pahlawan kesiangan dan ikut campur pekerjaan Institusi Aparat penegak hukum lainnya. Pasalnya, urus kasus KSP Indosurya saja tidak becus, bagaimana ribuan personil polisi, faktanya 1 tersangka KSP Indosurya bisa kabur setelah ditahan Mabes Polri hari Jumat?.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Dari pada komentarin tugas advokat, saya minta Tipideksus Polri maksimalkan aset yang disita, Rp15 Triliun uang KSP Indosurya hilang, saya tanyakan berapa jumlah aset yang sudah disita Mabes Polri?,” tegas Alvin.

Masih kata Alvin, sampai sekarang hanya dikasih gambaran kasar, tapi tidak ada transparansi dan rincian aset diberikan kepada kuasa hukum pelapor dan korban. Dirtipideksus, jangan buang waktu omong kosong di media dan sok jadi pahlawan kesiangan, mulai lah kerja dan sita aset di luar negeri dan buka rincian aset yang sudah di sita ke media.

“Fokus agar berkas P21, karena info Kejaksaan banyak petunjuk P-19 tidak dikerjakan oleh Polri. Saya ingatkan apabila dalam waktu 4 bulan, berkas KSP Indosurya tidak P21 maka Henry Surya akan bebas demi hukum sesuai KUHAP dan akan menjadi refleksi kinerja buruk Tipideksus yang membebaskan Kriminal Kejahatan luar biasa ini,” pungkas Alvin.

LQ Indonesia Law Firm diketahui sebagai Firma Hukum lurus yang mengawal kasus KSP Indosurya hingga Direktur Tipideksus diganti karena kasus KSP Indosurya sempat mandek 2 tahun dan LQ Indonesia Law Firm mengadakan demo Pocong depan istana hingga akhirnya kasus KSP Indosurya jalan kembali.

LQ Indonesia Law Firm menengaskan bahwa untuk bisa mendapatkan aset sitaan tidak secara otomatis tapi harus diajukan, disinilah fungsi layanan hukum, advokat membantu mengajukan permohonan agar aset sitaan jangan disita negara seperti dalam kasus First Travel, tapi dikembalikan ke para korban.

Para korban yang awam hukum itulah bisa secara sukarela mengunakan jasa pengacara dengan biaya Rp 2-3 juta di depan dan 20 persen sukses fee di belakang ketika sudah berhasil kembali. Adalah hal normal dan diperbolehkan Undang-Undang, tidak ada paksaan untuk mengunakan jasa hukum.

Karena proses hukum diketahui sangat rumit, banyak oknum bermain, jika tidak dikawal Lawyer dan dibuat Viral oleh LQ Indonesia Law Firm, kasus KSP Indosurya sampai saat ini kemungkinan masih mandek. Korban yang ingin di bantu dalam aset sitaan bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis terkait KSP Indosurya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB