Pemilik KSP Indosurya Ditahan Mabes, Ini Kata LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Minggu, 27 Februari 2022 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP (Kanan)

Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP (Kanan)

BERITA JAKARTA – Kabar ditangkapnya pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang sudah lama berstatus sebagai tersangka yakni, Henry Surya besama dua orang kepercayaannya, Direktur Keuangan, June Indria dan Direktur Operasional, Suwito Ayub tidak disangkal, Dirtipideksus Polda Metro Jaya (PMJ), Brigjen Whisnu Hermawan yang akan mengadakan pers release resmi pada Selasa, 1 Maret 2022.

Kepada Matafakta.com, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, selaku Kuasa Hukum para korban tidak terkejut mendengar kabar ditangkapnya boss besar KSP Indosurya, Henry Surya bersama dua orang kepercayaannya, Junie Indria dan Suwito Ayub yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya.

“Mabes dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dari awal sudah saya sampaikan dalam kasus gagal bayar, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu,” terang Alvin, Minggu (27/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Alvin, melihat sejarah dari Koperasi Langit Biru, Koperasi Cipaganti dan First Travel tidak ada cicilan yang dibayar lunas, 10 persen saja tidak. Lalu parahnya aset yang disita seperti kasus First Travel malah diambil negara dan tidak dikembalikan ke para korban. Ini disebabkan karena lawyer yang mengurus kasus First Travel tidak paham hukum.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bekasi Diapresiasi, BPPK-RI: Kejari Kota Bekasi Kemana?

“Buktinya, ijazah Sarjana Hukum si Lawyer Natalia Rusli tersebut tidak terdaftar di Dikti. Ngak heran hasilnya para korban First Travel semua gigit jari. Oleh karena itu dalam kasus KSP Indosurya, para korban seluruhnya harus melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” tandas Alvin.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, menyampaikan bagi yang tidak paham cara mengurus agar aset yang disita bisa dimohonkan untuk diberikan ke para korban dengan menghubungi Hotline atau Kantor LQ Indonesia Law Firm terdekat.

“Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ Indonesia Law Firm bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung agar tidak disita Negara dan dikembalikan ke para korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya,” pungkas Sugi.

Seperti diketahui, LQ Indonesia Law Firm diketahui paling vokal sebagai pelapor Pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus KSP Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021 mengadakan aksi demo pocong KSP Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta.

Baca Juga :  Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

LQ Indonesia Law Firm juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandek, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Law Firm berhasil jalan kembali dan Mabes melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Setahun kemudian di bulan yang sama, beredar informasi akhirnya para tersangka KSP Indosurya ditahan Mabes Polri.

Dengan ditahannya pemilik KSP, Henry Surya bersama dua orang kepercayaannya Direktur Keuangan, June Indria dan Direktur Operasional, Suwito Ayub, dipastikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akan mandek dan KSP Koperasi Indosurya akan berakhir Pailit. (Sofyan)

Kantor LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Lawfirm – Tangerang

Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A

Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137

Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Pusat

CITRA TOWERS, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630

Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999

LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Barat

Jl Kembangan Raya no 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

Hotline LQ JakBar: 0817-9999-489

Tonton video penjelasan LQ Indonesia Lawfirm di Youtube:

Berita Terkait

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi
Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa
Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  
Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina
Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi
Soal Alih Fungsi Lahan, Mantan Gubernur Bali Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
Setia Untung Arimuladi Raih Predikat Cumlaude
Hari Ini, Boyamin Daftarkan Judicial Review Pansel KPK Bentukan Jokowi ke MK
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 14:13 WIB

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Jumat, 8 November 2024 - 21:59 WIB

Rakornas, Jaksa Agung: Korupsi Menjamur Mulai Tingkat Kepala Desa

Jumat, 8 November 2024 - 16:57 WIB

Diduga Serobot Tanah Warga, Janji Ganti Rugi PT. Summarecon Agung Disoal  

Jumat, 8 November 2024 - 13:38 WIB

Aspidus Kejati DKI “Ngeles” Ditanya Status BW Soal Kasus Lahan PT. Pertamina

Jumat, 8 November 2024 - 11:32 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Viral Penangkapan Pegawai Komdigi

Berita Terbaru

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Berita Utama

Berangus Korupsi Tanpa Kompromi

Sabtu, 9 Nov 2024 - 14:13 WIB

Foto: Praktisi Hukum, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM

Megapolitan

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Sabtu, 9 Nov 2024 - 13:56 WIB