BERITA JAKARTA – Kabar ditangkapnya pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang sudah lama berstatus sebagai tersangka yakni, Henry Surya besama dua orang kepercayaannya, Direktur Keuangan, June Indria dan Direktur Operasional, Suwito Ayub tidak disangkal, Dirtipideksus Polda Metro Jaya (PMJ), Brigjen Whisnu Hermawan yang akan mengadakan pers release resmi pada Selasa, 1 Maret 2022.
Kepada Matafakta.com, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, selaku Kuasa Hukum para korban tidak terkejut mendengar kabar ditangkapnya boss besar KSP Indosurya, Henry Surya bersama dua orang kepercayaannya, Junie Indria dan Suwito Ayub yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya.
“Mabes dan Kejaksaan sudah memberikan janjinya dan akan bekerja profesional. Terima kasih Tipideksus Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Dari awal sudah saya sampaikan dalam kasus gagal bayar, PKPU selalu dijadikan modus untuk menghindari pidana dan memberikan janji palsu,” terang Alvin, Minggu (27/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Alvin, melihat sejarah dari Koperasi Langit Biru, Koperasi Cipaganti dan First Travel tidak ada cicilan yang dibayar lunas, 10 persen saja tidak. Lalu parahnya aset yang disita seperti kasus First Travel malah diambil negara dan tidak dikembalikan ke para korban. Ini disebabkan karena lawyer yang mengurus kasus First Travel tidak paham hukum.
“Buktinya, ijazah Sarjana Hukum si Lawyer Natalia Rusli tersebut tidak terdaftar di Dikti. Ngak heran hasilnya para korban First Travel semua gigit jari. Oleh karena itu dalam kasus KSP Indosurya, para korban seluruhnya harus melakukan langkah berupa permohonan untuk meminta aset yang disita tersebut, tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” tandas Alvin.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, menyampaikan bagi yang tidak paham cara mengurus agar aset yang disita bisa dimohonkan untuk diberikan ke para korban dengan menghubungi Hotline atau Kantor LQ Indonesia Law Firm terdekat.
“Segera urus sehingga aset yang disita bisa LQ Indonesia Law Firm bantu urus dan mohonkan ke Pengadilan Negeri hingga putusan Mahkamah Agung agar tidak disita Negara dan dikembalikan ke para korban. Jangan diam saja, karena diam saja berarti dana anda hilang seluruhnya,” pungkas Sugi.
Seperti diketahui, LQ Indonesia Law Firm diketahui paling vokal sebagai pelapor Pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus KSP Indosurya hingga tahun lalu 14 Februari 2021 mengadakan aksi demo pocong KSP Indosurya dan aksi theaterikal di depan Istana Presiden Jakarta.
LQ Indonesia Law Firm juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandek, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Law Firm berhasil jalan kembali dan Mabes melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Setahun kemudian di bulan yang sama, beredar informasi akhirnya para tersangka KSP Indosurya ditahan Mabes Polri.
Dengan ditahannya pemilik KSP, Henry Surya bersama dua orang kepercayaannya Direktur Keuangan, June Indria dan Direktur Operasional, Suwito Ayub, dipastikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akan mandek dan KSP Koperasi Indosurya akan berakhir Pailit. (Sofyan)
Kantor LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Lawfirm – Tangerang
Karawaci Office Park, Ruko Excelis No 26A
Lippo Karawaci, Tangerang, Banten, 15137
Hotline LQ Tangerang: 0817-489-0999
LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Pusat
CITRA TOWERS, 11th Floor, Unit K, North Tower, Jalan Benyamin Suaeb Kav. A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10630
Hotline LQ JakPus: 0818-0489-0999
LQ Indonesia Lawfirm – Jakarta Barat
Jl Kembangan Raya no 81A, RT/RW 004/003, Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
Hotline LQ JakBar: 0817-9999-489
Tonton video penjelasan LQ Indonesia Lawfirm di Youtube: