Kuasa Hukum Berharap Menkopolhukam Merespon Pengaduan PT. RK

- Jurnalis

Minggu, 27 Februari 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Menkopolhukam

Kantor Menkopolhukam

BERITA JAKARTA – Setelah sebelumnya mengadu minta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung, Rita Pridhnani pemilik PT. Ratu Kharisma (RK) melalui Tim Penasihat Hukumnya juga mengadu ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Aduan sekaligus meminta perlindungan hukum yang dilayangkan Kuasa Hukum Rita terkait dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peneliti berbohong dalam gelar perkara atau kasus Perbankan Bank Swadesi yang kini berubah nama menjadi Bank Of India Indonesia (BOII) yang merugikan saksi pelapor, Rita.

Tim Pembela Rita, terdiri Anwar Husin, SH, MM, Jacob Antolis, SH, MM, MH, Christophorus, SH, Amirudin Ilyas Saputra, SE, SH, Hadi Soeyamto, SH meminta Menkopolhukam mengambil langkah – langkah penyelesaian pemutarbalikan fakta atau kebohongan Jaksa Peneliti dalam gelar perkara bersama Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan pihak penyidik Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maunya kita ada tanggapan atau tindakan lanjutan dari Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terkait pengaduan kami tersebut. Ada pemutarbalikan fakta yang dilakukan Jaksa Peneliti, Heru Praman saat gelar perkara dengan Jampidum Kejagung,” tegas Anwar Husin, Jumat (25/2/2022) kemarin.

Dalam gelar perkara tersebut, Jaksa menyebut debitur Rita mengikuti lelang dan termasuk sebagai penawar atas Villa Kozy, agunan pinjamannya dengan nilai Rp4 miliar. Fakta itu, bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta yang terungkap dalam persidangan dengan terpidana, Suciati Ningsih. Akibatnya, Rita tentu sangat dirugikan.

Perlu diketahui, Jaksa kasus Perbankan di Bank BOII (Bank Swadesi) dimana salah satu terdakwanya, telah dihukum Mahkamah Agung (MA). Saat berusaha dimintai tanggapan atas tudingan Rita tidak berhasil. Namun atasan Jaksa Peneliti, Jampidum, Dr. Fadli Djumhana, SH, MH, membenarkan bahwa Rita dengan tim pembelanya telah mengadukan anak buahnya ke Jaksa Agung, Presiden maupun ke Menkopolhukam.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Ya itu haknya, melapor ke mana saja melapor silakan,” ujar Jampidum Kejagung RI, Fadli Djumhana singkat, Kamis (24/2/2022) menanggapi dingin atas keberatan atau tudingan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum, Rita atas gelaran perkara yang tidak sesuai fakta.

Mendengar penjelasan tersebut, pihak pengadu menyesalkan sikap Jampidum Kejagung RI, Fadli Jumhana yang dinilai arogan yang tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihaknya selaku korban yang telah berjuang hampir 12 tahun yang tak kunjung memperoleh keadilan. Bahkan Jampidum dinilai merasa dirinya kebal hukum.

Selain itu, pengacara Rita, Christophorus Harno juga menyesalkan keterangan Jaksa Peneliti pada gelar perkara di Kantor Kejaksaan Agung dan mendesak Jaksa membuktikan keterangannya yang mengatakan Rita ikut lelang aset agunanya sendiri di BOII (Bank Swadesi) bahkan menawar dan manafsir senilai Rp4 miliar.

“Jika Jaksa Peneliti, Heru Pramana, tidak bisa membuktikan pernyataanya itu, maka keterangan Jaksa tersebut menyesatkan bahkan kebohongan besar alias hoaks ke public yang tidak menerangkan yang sebenarnya terkait perkara atau kasus kliennya Rita dengan BOII,” tegas Chris.

Chris menduga, Jaksa Peneliti tidak melakukan penelitian sesuai Berita Acara Penyidikan dan fakta hukum secara cermat, proporsional, objektif dan bermanfaat dalam memberi keterangan pada expose kasus pidana BOII tersebut. Sebab, debitur menandatangani perjanjian kredit dengan acuan draft appraisal Bank Bumi Daya (BBD) sejumlah Rp12,5 miliar. Padahal, katanya perjanjian kredit pertama tidak pernah dilakukan apraisal aset Vila Kozy oleh BOII.

“Ironisnya, Jaksa Peneliti mengatakan bank telah melakukan appraisal, artinya Jaksa Peneliti tidak membaca Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik. Jaksa Peneliti juga mengatakan debitur mendapat kredit tiga kali. Padahal yang benar debitur hanya mendapat kredit dua kali. Ini menunjukkan bahwa Jaksa Peneliti tidak membaca kronologi kasus ini secara benar,” jelasnya.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Dikatakan Chris, Jaksa Peneliti mengabaikan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah Incraach atas nama terpidana Ningsih Suciati. Jaksa Peneliti tidak profesional dan tidak memberikan keterangan sesuai dengan fakta. Jaksa Peneliti dalam kasus ini, hanya mendengar alibi-alibi pihak lawan yang dibuat acuan untuk membalikkan fakta kasus.

“Berdasarkan fakta tersebut dan Jaksa tidak bisa membuktikan tudingannya terhadap klien kami Rita, maka Jaksa Peneliti, Heru Pramana, tidak layak meneliti dan menganalisa kasus ini. Jaksa Peneliti harus membuktikan tudingannya dalam gelar perkaranya dengan Jampidum Kejagung,” tandas Chris.

Tim Pembela Rita sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terkait dengan penerbitan P-19 pertama dan P-19 kedua yang berisi petunjuk yang tidak bersifat berkelanjutan dan tidak konsisten dan tidak sinkron dari petunjuk Jaksa.

Petunjuk atau P-19 terakhir menyarankan agar penyidik mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2015 dan penyidik mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2013.

Namun Jaksa diduga memaksakan kehendak untuk mengkaburkan atau menghilangkan atau membelokkan perkara peristiwa yang terjadi pada Tahun 2008-2011 yang diduga jelas hendak menghilangkan dan mengkaburkan fakta hukum dari semua bukti-bukti dan keterangan saksi ahli dan pengakuan para tersangka lain yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Patut diduga, telah terjadi suatu kondisi lobby-lobby transaksional para tersangka, sehingga berkas penyidikan atas nama tersangka Primasura Pandu Dwipanata dan kawan – kawan belum juga dinyatakan lengkap atau P21, walaupun sudah ada putusan MA atas upaya hukum Kasasi perkara atas nama Ningsing Suciati mantan Direktur Utama PT. BOII (Bank Swadesi), telah putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB