Pengadilan Negeri Serang Tolak Pra Peradilan Jakis Djakaria Dkk

- Jurnalis

Jumat, 25 Februari 2022 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Serang Banten

PN Serang Banten

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Jakis Djakaria sebagai pemohon terkait penetapan status tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten sebagai termohon.

Selain tersangka Jakis Djakaria, PN serang juga menolak Pra Peradilan yang diajukan tersangka lainnya yaitu, H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman dan Gunawan Bin Dana.

Sedangkan tersangka Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin mencabut permohonan Praperadilannya.

Sebelumnya, penyidik Kamneg Polda Banten telah menetapkan dan menerbitkan surat ketetapan terhadap 5 tersangka yaitu Jakis Djakaria, H. Sofyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.

Para pemohon tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat berdasarkan laporan Polisi Nomor: TBL/243/Vlll/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus 2020 atas laporan Harun Julianto. C Sitohang, SH, MH, CLA selaku kuasa hukum PT. Farika Steel (FS).

Kasus dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan pemalsuan surat yaitu dengan cara melakukan perbuatan menggunakan surat pernyataan pelimpahan garapan dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Serang Jumat 25 Februari 2022, disebutkan antara lain nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Srg atas nama Jakis Djakaria selaku pemohon status putusan ditolak pada, Selasa 25 Januari 2022.

Kemudian nomor perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Srg atas nama Didi Rosyadi Bin Herudin selaku pemohon status putusan dicabut pada 14 April 2021.

Selanjutnya, nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Srg atas nama Ruhul Amin, ST Bin Hasanudin selaku pemohon status putusan dicabut pada Jumat 16 April 2021.

Menyusul nomor perkara 20/Pid.Pra/2021/PN Srg atas nama H. Sufyan Sulaeman Bin H Sulaeman sebagai Pemohon status putusan ditolak, Senin 17 Januari 2022.

Terakhir nomor perkara 19/Pra.Pid/2021/PN Srg atas nama Gunawan Bin Dana sebagai pemohon status putusan ditolak pada 17 Januari 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru