Menelisik Dugaan “Patgulipat” Peristiwa Perbankan di Bank CIMB Niaga

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi CIMB

Ilustrasi CIMB

BERITA JAKARTA – Pakar perbankan menyesalkan tindakan oknum manajemen Bank CIMB Niaga Jakarta yang diduga turut memberikan kewenangan (autorisasi) untuk mengakses sistem perbankan, sehingga menimbulkan jebolnya dana sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa Daniel Ardi Prasadja yang kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa Daniel Ardi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penggelapan terhadap dana Bank CIMB Niaga Jakarta. Ia pun dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana.

Menurutnya, jika Bank CIMB Niaga Jakarta patuh dan taat mengikuti regulasi yang berlaku (SOP), tidak ada menjadi perkara pidana seperti saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Faktanya kan ada perkara pidana berupa dana bank bisa ke rekening seseorang yang dilakukan by system. Semua transaksi perbankan, baik itu online maupun offline, pasti semua ada authorisasinya,” jelas dia yang enggan dipublikasi identitasnya kepada Matafakta.com, aplikasi WhatsApp, Kamis (24/2/2022) malam.

Baca Juga :  Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Sehingga kata dia, mempertanyakan oknum perbankan yang melakukan authorisasi dalam kasus itu. “Pertanyaanyanya siapa yang melakukan authorisasi dalam kasus itu?,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, setiap transaksi pengiriman dana kepada nasabah, pasti ada perintah. “Nah siapa yang memerintahkan pengiriman dana itu? Tidak mungkin tiba-tiba dana bisa pindah sendiri. Saat eksekusi transfer dana, pasti terkait IT system bank dan pasti akan membuka password, nah ini siapa? Dan kewenangan siapa?,” beber pria tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan lazimnya pengelolaan dana bank dilakukan secara berjenjang. “Misalnya transfer sampai Rp100 juta kewenangan sampai pejabat tertentu. Kalau pengiriman dana Rp1 miliar, kewenangan di pejabat diatasnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Sehingga sangat janggal ujarnya, jika pihak manajemen bank CIMB tidak melakukan audit internal. “Disitu bisa ketahuan siapa pelakunya, melalui tracking,” tegas dia lagi.

Selain itu kata dia lagi, apabila dana sudah masuk ke rekening nasabah, ia memastikan akan ada jejak transaksi dalam sistem informasi dan teknologi. “Dan bisa dilacak dengan menggunaka audit trail,” pungkasnya.

Sebelumnya, manajemen Kantor Pusat CIMB Niaga Jakarta memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan media ini soal jebolnya sistem perbankan CIMB Niaga Jakarta.

Manajemen CIMB Niaga mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut, telah mengikuti sesuai ketentuan atau proses hukum yang berlaku.

“Adapun prosedur pengiriman dana mengacu kepada ketentuan internal dan eksternal bank,” jelas manajemen Bank CIMB Niaga melalui email, Rabu 23 Februari 2022 sore. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB