BERITA JAKARTA – Manajemen Kantor Pusat Bank CIMB Niaga Jakarta menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar dengan terdakwa Daniel Ardi Prasadja yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah mengikuti sesuai ketentuan atau proses hukum yang berlaku.
“Adapun prosedur pengiriman dana mengacu kepada ketentuan internal dan eksternal bank,” jelas manajemen Bank CIMB Niaga melalui pesan elektronik, Rabu (23/2/2022) sore.
Meski demikian, pihak manajemen Perbankan tersebut tidak menjelaskan lebih rinci mengenai ketentuan internal maupun eksternal dalam prosedur pengiriman dana dimaksud.
Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim, Bakri, SH, MHum sempat, mempertanyakan kualitas sistem keamanan kepada saksi Eko selaku servis operation Bank CIMB Niaga cabang Jakarta.
“Bagaimana sistem keamanan di bank tempat saudara saksi bekerja,” tanya Ketua Majelis Hakim Bakri pada persidangan lalu, Rabu 16 Februari 2022 di PN Jakarta Pusat.
“Saya tidak tahu pak Hakim, karena yang mengetahui sistem keamanan adalah bidang Informasi dan Teknologi (IT) kantor pusat,” jawab Eko.
Alasan Hakim Bakri mempertanyakan sistem keamanan Bank CIMB Niaga, disebabkan peristiwa hukum itu terjadi diduga pada saat libur, Minggu 7 Oktober 2018.
Akan tetapi setelah ditelisik oleh petugas bank pada Senin 8 Oktober 2018, dana “tak bertuan” dalam rekening tabungan terdakwa Daniel telah berpindah kepada pihak bank lain.
Meski demikian Hakim Bakri bahkan menyebut istri Daniel diduga turut terlibat dalam perkara ini, lantaran uang milik Bank CIMB Niaga telah didistribusikan kepada bank lain atas perintahnya.
“Hadirkan istri terdakwa, karena semua dana atas sepengtahuannya,” pinta Hakim Bakri dipersidangan.
Selain itu, Hakim Bakri juga mempertanyakan alasan laporan pihak Bank CIMB Niaga kepada kepolisian baru dilakukan pada tahun 2021.
“Yang janggal kenapa kasusnya baru dilaporkan sekarang? Karena kejadiannya itu tahun 2018 silam,” pungkas Hakim Bakri. (Sofyan)






