Kejari Tobasa Terima Pengembalian Keuangan Negara Rp382 Juta

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tobasa

Kejari Tobasa

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) Sumatera Utara, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp382 juta dari tersangka AAGS yang merupakan Direktur CV. Ryhez Mandiri selaku rekanan jasa konstruksi.

Pengembalian keuangan negara itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat–Parsoburan TA 2020 pada APBD Pemprov Sumut melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cq UPTJJ Tapanuli Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Baringin, SH, MH, mengungkapkan dalam perkara ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yaitu RMS dan AAGS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka langgar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Baringin didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Richard Sembiring, SH, MH, Selasa (22/2/2022) siang.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Seperti diketahui, kedua tersangka RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK dan AGGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Pelaksanaan pekerjaan bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq. UPT JJ Tapanuli Utara pada TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp6,8 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan hasil audit berjumlah sebesar kurang lebih Rp500 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tobasa Richard Sembiring bersama Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon mengatakan, perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berikut dengan perubahannya.

“Dan peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB