BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) Sumatera Utara, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp382 juta dari tersangka AAGS yang merupakan Direktur CV. Ryhez Mandiri selaku rekanan jasa konstruksi.
Pengembalian keuangan negara itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat–Parsoburan TA 2020 pada APBD Pemprov Sumut melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cq UPTJJ Tapanuli Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Baringin, SH, MH, mengungkapkan dalam perkara ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yaitu RMS dan AAGS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua tersangka langgar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Baringin didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Richard Sembiring, SH, MH, Selasa (22/2/2022) siang.
Seperti diketahui, kedua tersangka RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK dan AGGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.
Pelaksanaan pekerjaan bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq. UPT JJ Tapanuli Utara pada TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp6,8 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan hasil audit berjumlah sebesar kurang lebih Rp500 juta,” ungkapnya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tobasa Richard Sembiring bersama Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon mengatakan, perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berikut dengan perubahannya.
“Dan peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Sofyan)