Kejari Tobasa Terima Pengembalian Keuangan Negara Rp382 Juta

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tobasa

Kejari Tobasa

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) Sumatera Utara, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp382 juta dari tersangka AAGS yang merupakan Direktur CV. Ryhez Mandiri selaku rekanan jasa konstruksi.

Pengembalian keuangan negara itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan struktur Jalan Silimbat–Parsoburan TA 2020 pada APBD Pemprov Sumut melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cq UPTJJ Tapanuli Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa, Baringin, SH, MH, mengungkapkan dalam perkara ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yaitu RMS dan AAGS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua tersangka langgar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Baringin didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Richard Sembiring, SH, MH, Selasa (22/2/2022) siang.

Baca Juga :  Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

Seperti diketahui, kedua tersangka RS menjabat sebagai Kepala UPT JJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA dan PPK dan AGGS selaku Direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi.

Pelaksanaan pekerjaan bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Cq. UPT JJ Tapanuli Utara pada TA 2020 dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp6,8 miliar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian spesipikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berdasarkan hasil audit berjumlah sebesar kurang lebih Rp500 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tobasa Richard Sembiring bersama Kasi Intel Kejari Tobasa Gilbeth Sitindaon mengatakan, perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan Perpres No. 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah berikut dengan perubahannya, Peraturan Mendagri No. 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah berikut dengan perubahannya.

“Dan peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan
Aneh Kejari Jakpus Diduga Enggan Limpahkan Kasus Henry Surya ke Pengadilan?
Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun
Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin
Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta
NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!
Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life
Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB