Kades Lambang Jaya Bekasi Diminta Mediasi Sengketa Warisan Antar Cucu

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Warisan Antar Cucu di Desa Lambang Jaya Kabupaten Bekasi

Sengketa Warisan Antar Cucu di Desa Lambang Jaya Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kepala Desa Lambang Jaya diminta segera lakukan mediasi terkait sengketa tanah yang berada di wilayah RT02/RW01, Dusun I, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sengketa tanah tersebut telah menimbulkan konplik yang berkepanjangan sesama cucu dari almarhum Haji Banin. Pasalnya, tanah warisan seluas 4000 meter persegi itu telah dikuasai, Bambang Supriyatin, salah satu cucu dari istri ke-5.

Kepada Matafakta.com, Nana Sutrisna mengatakan, bahwa pihaknya masih cucu dari istri ke-3 almarhum Haji Banin sejak beberapa tahun terakhir terus menuntut hak waris tanah dari peninggalan kakeknya tersebut.

“Semenjak orang tua saya meninggal 10 tahun silam, karena tanah tersebut tecatat di Letter C Desa dengan Nomor 205 seluas 2600 M2 (kosong) dan 1600 M2 (ada bangun rumah) milik mendiang kakek kami,” terangnya, Selasa (22/2/2022).

Namun, sambung Nana, sangat disayangkan tanah dan bangunan tersebut telah dikuasi dan dimiliki sepihak oleh Bambang Supriyatin cucu dari istri ke-5 almarhum kakek kami yaitu H. Banin.

“Harusnya, saya juga dapat bagian dari peninggalan kakek saya itu, karena saya adalah cucu dari istri ke-3,” jelas Nana.

Dikatakan Nana, memang istri mediang kakek seluruhnya ada 6 orang, semenjak almarhum H. Banin meninggal dunia, maka kami sebagai cucu-cucu yang ditinggalkan menuntut hak atas tanah seluas 4000 meter persegi yang berada di Desa Labang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan yang di kuasai Bambang Supriatin.

“Bambang Supriatin adalah cucu dari istri ke-5 almarhum kakek kami, semasa orang tuanya Bambang Supriatin masih hidup pernah bermasalah memberikan surat penyataan ahli waris hibah dan menandatangani dengan tanda tangan palsu,” ungkap Nana.

Kami, lanjut Nana, selaku cucu dari istri ke-3 almarhum H. Banin, telah melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung No. 261/Pid/2014/PT.Bdg dan dimenangkan oleh kami, bahwa data yang digunakan Bambang Supriatin dinyatakan palsu dan tidak sesuai dengan data non indentik.

“Keputusan PT Bandung bahwa Saran Bin Haji Banin Tua dari Bambang Supriatin semasa hidupnya secara sah telah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana memberikan bukti dengan sengaja menggunakan surat palsu,” tegas Nana.

Masiah kata Nana, hasil pemeriksaan Labkrim dalam berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalisasi No.Lab.542/DTF/2010 dari Puslabfor Bareskrim Polri terbukti tandatangan dan cap jempol yang tertera didalam surat pernyataan hibah tanah waris dengan mutlak bukan tanda tangan dan cap jempol saksi Leo, Carih dan Buang serta Dasih.

“Faktanya, dua surat pernyataan hibah tanah waris yang ditandatangani oleh Leo, Carih dan Buang serta Dasih adalah palsu. Itu hasil Puslabfor Bareskrim Polri ulas Nana.

Ditegaskan Nana, bahwa almarhum H. Banin semasa hidupnya mempunyai istri 6 orang dan saya adalah cucu dari istri ke-3 dan Bambang Supriatin adalah cucu dari istri ke-5 dan Nasih adalah istri ke-3 dari almahrum H. Banin mempunyai anak bernama Dasih yaitu orang tuanya yang mempuyai anak 6 orang yakni:

1.Dahuri Binti Dasih

2.Nana Sutrisna Binti Dasih

3.Turoh Binti Dasih

4.Junaedi Binti Dasih

5.Omah Binti Dasih

6.Narsih Binti Dasih

“Kami akan menuntut hak ahli waris tanah peninggalan kakek kami almahrum H. Banin,” tegas Nana lagi.

Namun dari istri ke-4 anak kandung almahrum H. Banin adalah:

1.Leo Bin H. Banin.

2.Sarwih Bin Carih.

3.Saran Carmila Bin Carih.

Cucu istri ke-5 kakek kami, yaitu Bambang Supriyatin diduga telah melakukan persekongkolan bersama Leo, Buang agar dapat menguasai tanah ahli waris terebut, karena tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Bambang Supriyatin di wilayah Desa Lambang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ingat, surat pernyataan hibah yang ditandatangani almahrum Saran semasa hidupnya palsu atau tidak sah, karena di dalam Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung, Nomor 261/Pld/2014/PT.Bdg, telah dimenangkan oleh kami,” jelasnya.

Dengan adanya kasus warisan tanah di Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, kami meminta Kepala Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, segera melakukan mediasi kepada Kedua belah pihak yaitu cucu dari istri ketiga almarhum H. Banin dengan Bambang Supriyatin untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB