Kajari Tepis Dugaan Intervensi Penyidik Polres Cirebon Kota

- Jurnalis

Minggu, 20 Februari 2022 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kabupaten Cirebon, Huthamrin, SH, MH

Kajari Kabupaten Cirebon, Huthamrin, SH, MH

BERITA JAKARTA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Huthamrin, SH, MH, menepis dugaan intervensi dalam penentuan Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran (TA) 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp800 juta.

Hutamrin menjelaskan, pada 23 November 2021, Jaksa peneliti dan penyidik menggelar perkara (ekspose) soal dugaan kasus korupsi di Desa Citemu.

Kemudian dari hasil ekspose tersebut, Jaksa peneliti menyimpulkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota untuk melakukan pendalaman berkas perkara korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu sambung dia, penyidik mempunyai kewenangan untuk menentukan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Sedangkan kami sebagai Jaksa peneliti Kejari Kabupaten Cirebon hanya meminta kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” ucap Huthamrin saat dihubungi Matafakta.com, Minggu (20/2/2022) malam.

Baca Juga :  Komandan Kodim 0603 Lebak Bakal Telusuri Persoalan Tambang Emas Ilegal

Jadi tidak benar, lanjutnya, jika penetapan tersangka berdasarkan atas perintahnya. Ia menyarankan Nurhayati agar melakukan gugatan Praperadilan guna menguji keabsahan hasil penetapannya sebagai tersangka.

“Saran saya, silahkan tempuh jalur Praperadilan untuk menguji hasil penyidikan pihak Polres Cirebon Kota,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan APBDes TA 2018, 2019 dan 2020.

“Dugaan korupsi itu dilakukan tersangka Supriyadi hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 juta,” ungkapnya.

Meski sampai saat ini, kata Fahri, pihaknya belum menemukan bukti Nurhayati telah menikmati uang dari hasil dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga :  Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim

Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran,” jelasnya.

Namun, uang itu tidak diserahkan kepada Kaur atau Kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada Kepala Desa (Kades) atau kuwu.

Kegiatan ini, tambah Kapolres, sudah berlangsung sebanyak 16 kali atau selama tiga tahun, dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara.

“Tentunya ini, melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP,” pungkas Fahri. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB