BERITA JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas tersangka Frobel Sandalangi Alias Obel Alias Papa Elvano dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja yang disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, kasus itu bermula, Jum’at tanggal 3 Desember 2021, sekira pukul 22.00 WITA bertempat di Tondon, Kelurahan Tondon Mammulu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, tersangka Frobel Sandalangi menerima telepon dari temannya.
Kemudian, sambung Leonard, saksi korban Noli Alias Mama Elvano tak lain istri tersangka mendengar pembicaraan telpon suaminya Frobel Sandalangi lalu bertanya kepada tersangka ”kamu mau kemana” yang kemudian dijawab oleh tersangka “janganmi uruska bukan urusanmu”.
“Selanjutnya, terjadi adu mulut atau cekcok diantara keduanya lalu saksi korban Noli meminta handphone milik tersangka namun tersangka mengatakan akan menghapus WhatsApp serta percakapan akun media sosial sehingga di jawab oleh saksi korban “apa yang kamu mau sembunyikan kepada saya”, sehingga keduanya saling merebut henphone,” terang Leonard, Jumat (18/2/2022).
Lalu, lanjut Leonard, tersangka emosi dan meninju lengan sebelah kiri saksi korban sebanyak dua kali, kemudian tersangka menendang saksi korban pada bagian dada sebanyak dua kali dan juga menendang kaki saksi korban juga sebanyak dua kali hingga saksi korban terjatuh.
“Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice ini diberikan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” kata Leonard.
Dikatakan Leonard, tahap II dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada tanggal 24 Februari 2022. Telah dilaksanakan upaya perdamaian pada hari Senin 14 Februari 2022 bertempat di Kejari Tana Toraja yang dihadiri tersangka, korban, ayah tersangka, ibu saksi korban, dan tokoh masyarakat.
“Tersangka yang merupakan suami saksi korban meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, selanjutnya saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka tanpa syarat,” pungkas Leonard.
Selanjutnya, Kepala Kejari Tana Toraja akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Sofyan)






