Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Divonis 3,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Tipikor

Suasana Persidangan Tipikor

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman penjara kepada eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin selama 3,5 tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, hukuman kurungan badan, politisi Partai Golkar tersebut juga dijatuhi denda Rp250 juta dan dinyatakan Azis terbukti memberi suap kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar RpRp3.099.887.000 dan 36 ribu Dolar AS.

“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda trsebut ridak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Hakim, M. Damis.

Bahkan, Azis juga harus kehilangan hak dipilih secara politik selama 4 tahun terhitung sejak selesai masa penahanan.

“Tiga, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pemcabutan hak untuk dipilih dalam pemikihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” pungkas Hakim.

Perlu diketahui dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Azis terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB