Soal Ne Bis In Idem, Kuasa Hukum: Dulu Sama Hakim Bahas Pasal 167 KUHP

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyofa Yudhistira

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sampai pada agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Dalam sidang pimpinan Majelis Hakim Agung Purbantoro, didampingi dua Hakim Anggota yakni, Bukoro dan Simarmata, JPU Dyofa Yudhistira dalam tanggapanya menyatakan, perkara dengan terdakwa Herman Yusuf tidak melekat asas ne bis in idem dikarenakan perkara yang sudah diputus menggunakan pasal alternatif yaitu Pasal 167 atau Pasal 335.

Untuk itu, JPU Dyofa Yudhistira, mohon kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan terdakwa Herman Yusuf.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Herman Yusuf, Aidi Johan mengatakan, benar dulu dakwaan alternatif tapi dalam amar putusan Majelis Hakim saat itu, membuktikan Pasal 167 terhadap kliennya Herman Yusuf.

“Artinya, pekara yang sekarang dengan yang dulu tetap sama, tidak bisa diperkarakan untuk yang kedua kalinya berlaku asas ne bis in idem,” jelasnya.

Persidangan sebelumnya, disampaikan Herman Yusuf dalam nota keberatan atau eksepsi melalui penasehat hukumnya dari Law Office Aidi Johan dan Associates, terkait dakwaan JPU yang mendakwa Herman Yusuf dua kali dalam perkara yang sama yakni, memasuki pekarangan orang tanpa ijin sebagaimana dituangkan dalam Pasal 167 KUHP.

Diketahui, Herman Yusuf pada 2013 telah diajukan dan didakwa di PN Jakarta Utara dengan dakwaan Pasal 167 KUHP. Saat itu, dalam pemeriksaan perkara, Majelis Hakim memutuskan Herman Yusuf telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Putusan Majelis Hakim, melepaskan Herman Yusuf dari segala tuntutan hukum (onslag van Recht vervolging) dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai bukti salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Namun saat ini, Herman Yusuf kembali di sidangkan di PN Jakarta Utara dengan dakwaan sama melanggar Pasal 167 KUHP, dimana Herman Yusuf juga didakwa dengan locus delicti yang sama yakni memasuki objek rumah yang terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No.5, RT011/RW09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.

Demikian juga tempus delictinya sama sesuai dakwaan JPU waktu peristiwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Mei tahun 2008. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, disidangkan di PN Jakarta Utara.

“Subjek pelaku yang sama yakni Herman Yusuf dengan pekerjaan sebagai wartawan dan saksi pelapor yang merasa dirugikan sama yakni Suseno Halim. Sehingga dalam perkara ini dalil dalil dan asas ne bis in idem sebagaimana dituangkan dalam Pasal 76 ayat (1) serta SEMA dapat dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Herman Yusuf dari dakwaan dan tuntutan hukum yang kedua ini,” tegas Aidi Johan.

Eksepsi penasehat hukum menyebutkan, berbagai pendapat dari pakar hukum tentang asas asas hukum pidana di Indonesia dan penerapan ne bis in idem yang dituangkan dalam bukunya menyebutkan, nebis in idem atau disebut non bis in idem berarti tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya mengenai tindakan yang sama, ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan, bahwa suatu saat nanti akan ada akhir dari pemeriksaan atau penuntutan dan akhir dari berlakunya ketentuan pidana terhadap suatu delic tertentu.

“Tindakan yang sesuai dengan kenyataan, (terlepas dari unsur objektif dan subjektif), maka apabila pengkualifikasian tindakan itu sebagai delic salah satu dakwaan dan karenanya dibebaskan, maka tidak boleh lagi diajukan pemeriksaan untuk kedua kalinya, karena tindakannya yang itu itu saja,” tertuang dalam buku SR. Sianturi, SH halaman 430.

Sementara, pendapat Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya menyebutkan, asas nebis in idem adalah tidak boleh dalam satu perkara yang sudah putus, diperiksa lagi untuk kedua kalinya oleh Pengadilan, suatu perkara yang sama yang sudah diputus tidak boleh diperiksa dan diputus lagi untuk kedua kalinya. Hal ini bertitik tolak pada kepastian hukum, sehingga asas ne bis in idem menjadi salah satu alasan perkara harus dihentikan atau perkara ditutup demi hukum karena akan berakibat menghabiskan sumber daya peradilan.

Demikian juga pendapat Subekti dalam bukunya disebutkan, tidak boleh dijatuhi hukuman lagi dalam sengketa yang sama. Sementara pendapat M. Yahya Harahap menyebutkan, perkara yang telah diadili dan dengan putusan positif, yakni tindak pidana yang didakwakan telah diperiksa materi perkaranya di sidang Pengadilan, kemudian atas pemeriksaan hakim telah dijatuhkan putusan. Dan putusan yang dijatuhkan telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut penasehat hukum, oleh karena JPU Diyofa melakukan pemeriksaan terhadap Herma Yusuf yang kedua kalinya untuk dilakukan penuntutan dalam perkara yang sama tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), tentang asas ne bis in idem yang sejalan dengan pendapat para pakar hukum.

Sehingga apa yang dimohonkan terdakwa Herman Yusuf sejalan dengan UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 ayat (5), menyatakan, setiap orang tidak dapat dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama atau perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Atas dasar asas asas Ne bis in idem tersebut, sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Herman Yusuf.

“Supaya dalam putusan selanya, menyatakan berlaku asas ne bis in idem serta surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima serta, merehabilitasi harkat dan martabat nama baik Herman Yusuf seperti semula,” ucap Aidi Johan.

Dalam hal ini, Majelis Hakim diminta agar tegas mengadili dan memeriksa berkas perkara dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin, diminta supaya melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2002, tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan Perkara yang sudah disidangkan tapi disidangkan kembali.

Nebis in idem, artinya perkara yang sudah disidangkan tidak dapat disidangkan kembali, kerena sudah ada kekuatan hukum tetap. Sebagaimana dituangkan dalam SEMA No. 3 tahun 2002 tersebut, walaupun ada perbedaan locus dan tempus delic, namun terdapat pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap baik dan tingkat Judex sampai dengan tingkat Kasasi, baik dari lingkungan peradilan umum, peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka dia dapat dikategorikan ne bis in idem,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB