BERITA JAKARTA – Diduga, penyidik unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat, bersekongkol dengan dengan mafia tanah untuk menetapkan tersangka, Nursalim, pemilik SHM No. 10429 Cengkareng Timur atas tanah seluas 74 M2 yang berlokasi di Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Nursalim ditetapkan sebagai tersangka dimana selaku pemilik tanah diatas alas hak Sertifikat SHM No. 10429 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Tahun 2012 namun hingga saat ini Nursalim tidak bisa menempati tanahnya sendiri meski proses hukum gugatan perdata sudah mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia PK-1 MA RI No.102 PK/Pdt/2020) dan PK-2 MA RI No. 601 PK/Pdt/2021) menyatakan, bahwa pemilik tanah yang sah seluas 74 M2 berada di Jalan Fajar Baru Utara RT012/RW012 No. 75, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat adalah, Nursalim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, Nursalim selaku pemilik sah sesuai keputusan Pengadilan malah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan, Timbul Situmorang di Polres Jakarta Barat. Padahal, keaslian sertifikat SHM No. 10429 milik Nursalim sudah diperiksa saat proses persidangan perdata bergulir.
Demikian juga saksi – saksi saat itu sudah diperiksa sehingga dalam hal ini menurut terlapor, penyidik yang menangani perkara tersebut ditengarai adanya keberpihakan dan tidak profesional yang akhirnya mengkriminalisasi terlapor Nursalim dengan menetapkannya sebagai tersangka.
Dimana dugaan kriminalisasi yang disampaikan tim penyidik Harda Polres Jakarta Barat, saat dirinya dipanggil penyidik bertemu disuatu Restoran Rumah Makan Padang pada 13 Oktober 2021 sebelum ditetapkan tersangka, Nursalim merasa adanya tekanan dan intimidasi dengan ditawari penyidik uang Rp400 juta yang penting Nursalim keluar dari perkara tersebut.
“Kalau tidak mau menerima silahkan minggu depan akan di gelar perkara dan kamu akan ditetapkan sebagai tersangka, kata penyidik, lalu saya ditetapkan sebagai tersangka. Karena saya ada kuasa hukumnya sehingga tidak mau menerima uang yang ditawarkan penyidik tersebut,” ucap Nursalim kepada awak media saat akan melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya.
Menurut Nursalim, bahwa perkara ini sudah pernah di laporkan pelapor yang sama yakni pada tahun 2007 silam. Kasus dalam obyek yang sama pelapor sama yakni Timbul Situmorang ke Polres Jakarta Barat dengan Nomor LP 3715/VIII/2007/Res.Jb yang hingga kini tidak jelas kemana akhirnya.
“Namun, kok tiba – tiba ada laporan lagi Nomor LP/947/IX /2020/PMJ/RESTRO.Jak.Bar, dengan pelapor yang sama juga Timbul Situmorang dan penyidiknya laporan tahun 2007 dan laporan 2022 adalah sama pula, ini bener benar kasus aneh,” ungkap Nursalim, Kamis (17/2/2022).
Oleh karena itu, sambung Nursalim, dirinya bersama kuasa hukum melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya sebagai perlindungan hukum karena adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik atas dorongan pihak lain dengan menyodorkan uang Rp400 juta yang secara tidak langsung telah mengakui bahwa tanah tersebut sah miliknya.
“Terkait penetapan sebagai tersangka karena saya tidak mau menerima uang tersebut tidak masalah sebab, tanah yang dipermasalahkan pelapor itu tanah yang saya beli, dimana menurut putusan Mahkamah Agung, bahwa Sertifikat alas hak tanah tersebut sah atas nama saya,” tandasnya.
Kuasa Hukum Nursalim
Sementara, Kuasa Hukum Nursalim, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Adil Bersatu (LBH MABES), Dimas dan Faisal Redo, menyampaikan, mereka datang ke Polda Metro Jaya sebagai kuasa hukum Nursalim untuk mendampingi klien melakukan konsultasi pengaduan ke Kabid Propam atas dugaan adanya ketidakprofesionalan dan keberpihakan penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polres Jakarta Barat yang menangani perkara Nursalim.
“Secara pidana klien kami dinaikkan sebagai tersangka, sedangkan dengan objek yang sudah diputus secara keperdataan melalui Peninjauan Kembali atau PK pertama dan kedua MA RI, klien kami adalah yang berhak memiliki tanah tersebut inikan jadi bertabrakan,” terang Dimas.
Secara perdata sudah inkrah menang namun secara pidana malah jadi tersangka. Sedangkan objeknya adalah objek yang sama dianggap sengketa dan dipidanakan oleh pelapor. Klien kami tersangka dalam dugaan pemalsuan terhadap proses pembuatan atau penaikan alas hak. Makanya dalam hal ini kita akan mengawal terus proses perkara ini agar dibuka terang benderang, kita tidak mau sampai terjadi dugaan kriminalisasi.
“Kita mau semuanya terang benderang supaya tahu mana yang benar mana yang salah. Kami berharap setelah bersurat kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya agar perkara tersebut dibuka sejelas jelasnya dan sedetail detailnya supaya ada kepastian hukum dan keadilan bagi klain kami,” ucapnya.
Setelah berkonsultasi atas aduan ke Propam, kami diminta bersurat ke Propam dan melengkapi surat surat yang diperlukan, tadi masih berkonsultasi dengan Propam dan setelah surat masuk ke Propam lalu proses akan berjalan. Kami berharap pihak Propam akan berupaya seperti yang diatur dalam kode etik Polri.
Dimas menambahkan, kaitan laporan di Polres yang menjadikan klain kami tersangka prosesnya kan jalan terus. Namun kami menyayangkan yang ditempuh oleh penyidik walaupun penyidik berhak menaikkan tersangka, penyidik juga mungkin memiliki alat bukti untuk menaikkan klain kami jadi tersangka.
“Tapikan ini bikin rancu sebab secara perdata klain kami menang, tapi secara pidana jadi tersangka. Artinya perkara ini jadi kontradiktif, lalu dimana kepastian hukum bagi klien kami,” tungkas Dimas.
Faisal tim kuasa hukum Nursalim juga menyebutkan, kehadiran kami ke Polda Metro Jaya untuk melakukan aduan adanya dugaan keberpihakan dan tidak profesionalitas penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat dalam hal klien kami sebagai terlapor pasal pemalsuan. Sedangkan proses tersebut sudah berjalan dan sudah inkrah proses keperdataannya sampai dengan putusan dua kali Peninjauan Kembali.
“Jadi selama proses penyelidikan penyidikan, ada dugaan ketidak profesionalitas penyidik seperti adanya dugaan tawar menawar dari penyidik yang disampaikan kepada klien kami. Intinya yang kami laporkan adalah dugaan ketidak profesionalan penyidik dugaan keberpihakan dan ada sedikit tekanan,” jelasnnya.
Bagi kita tekanan itu bukan hanya intimidasi kekerasan, terlebih kita orang awam seperti klien kami pasti merasa tertekan, makanya melaporkan penyidik ke Propam Polda Metro jaya supaya proses penyidikan tersebut bisa diluruskan.
“Klien kami tidak takut untuk menjalani proses yang dilakukan penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat. Adanya dugaan keberpihakan supaya proses tersebut terang benderang. Secara prosedur etik, kami berharap Propam Polda akan meminta klarifikasi kepada penyidik apakah benar atau tidaknya yang kami sampaikan atau disampaikan klain kami, nanti Propam yang melakukan klarifikasi,” ucap Faisal.
Ditambahkan Faisal, harapan kami perkara tersebut dihentikan penyidikan. Sebelumnya kami sudah bersurat ke Irwasda dan perkaranya sudah digelar di Irwasda, kami minta supaya dihentikan pelaporan dugaan pemalsuan sebagaimana Pasal 263 yang dikenakan terhadap klien kami, karena sangat rancu.
Sebab disisi lain klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung. Inilah yang kami sampaikan ke Irwasda dan kami juga sudah bersurat ke Kapolres Jakarta Barat supaya perkara tersebut dihentikan. Kami juga melampirkan bukti bukti putusan sampai putusan tahap PK, sehingga harapan kami terhadap penyidik Harda Polres Jakarta Barat supaya profesional.
“Dimana objek yang sudah diputus dalam Peninjauan Kembali atau PK Mahkamah Agung (MA), menyatakan pemilik yang sah atas objek yang dipermasalahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun secara pidana klien kami dijadikan tersangka,” pungkas Faisal.
Menyikapi adanya dugaan tekanan tekanan dan intimidasi hingga kriminalisasi yang dilakukan penyidik unit Harda Polres Jakarta Barat terhadap terlapor Nursalim, hingga berita ini ditayangkan pihak penyidik Polres Jakarta Barat belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Demikian juga pelapor dalam perkara ini belum dapat diminta tanggapannya. (Dewi)