Perkara Jiwasraya Tak Kunjung Ditindaklanjuti OC Kaligis Surati Propam Polri

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

Prof. DR. OC Kaligis, SH, MH

BERITA JAKARTA – OC Kaligis memohon perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas laporan perkara dugaan penggelapan uang miliknya sekitar Rp25 miliar yang diduga digelapkan pihak PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam suratnya, advokat senior ini meminta penyidik untuk kembali melanjutkan perkara yang dilaporkannya dengan laporan polisi LP/B/0537/IX/2020/Bareskrim tertanggal 15 September 2020, baik sebagai saksi maupun tersangka saudara Drs. Muhamad Zamkhani dan Drs. Hendrisman Rahim.

“Kedua-duanya Dirut. PT. Asuransi Jiwasraya, Mahendra Djoko P dan Chelma Destria dari PT. Asuransi Jiwa IFG. Juga mohon diperiksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan saudara Agung Firman Sampurna,” kata OC Kaligis, dalam suratnya yang diterima redaksi, Rabu (16/2/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan OC Kaligis, sebagai pelapor telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada tanggal 10 Agustus 2021 yang ditandatangani penyidik Andri S. SIK, MH, AKBP Suprana, SH, MH dan Ipda Asri.

Saksi yang telah diperiksa, dirinya, Yenny Octorina Misnan, Aryani Novitasari sebagai korban. Kemudian saksi Fitri Afrianti, selaku Priority Banking Manager BTN selaku saksi fakta dan penasehat hukum dari Kantor O.C. Kaligis & Ass, Aji Saepullah, SH.

“Sampai disini saya tidak lagi memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan dari pihak kepolisian,” ungkap OC Kaligis.

Baca Juga :  PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan

Lebih lanjut, upayanya melaporkan kasus ini ke polisi setelah gagal berupaya untuk menuntut kembali uang di Jiwasraya. Sebelum rencana restrukturisasi lahir, Penasehat Hukum PT. Asuransi Jiwasraya berulang kali kembali menyakinkan, bahwa mereka pasti akan membayar kembali uang tabungan.

“Ternyata janji yang disampaikan kepada kami adalah janji palsu. Mereka sengaja mengulur-ulur waktu, sampai program restrukturisasi sepihak lahir, program mana dipaksakan untuk diterima oleh pemegang polis lainnya,” terang OC Kaligis.

“Sebagai bukti upaya hukum kami, kami lampirkan semua berkas bukti, perjuangan kami untuk memperoleh uang kami, baik dalam bentuk putusan Pengadilan, maupun surat-surat dan berita media,” tambahnya.

Dilanjutkan OC Kaligis, para Direktur Utama yang menandatangani perjanjian asuransi kami, pasti mengetahui masalah internal, mega korupsi PT. Asuransi Jiwasraya. Pada waktu penandatangan perjanjian asuransi kami, para Dirut Asuransi Jiwasraya, sama sekali tidak memberitahukan kepada kami, masalah mega korupsi internal.

Perjanjian sepihak OC Kaligis juga menyebut, ketika ramai-ramai para korban protection plan menuntut haknya, Jiwasraya menyodorkan program restrukturisasi yang merupakan perjanjian sepihak. Syarat-syarat pun dibuat sepihak oleh Jiwasraya.

“Bahkan, disertai ancaman bila tidak hendak menandatangani program restrukturisasi, maka perjanjian asuransi pemegang polis batal. Perjanjian asuransi berubah menjadi perjanjian hutang piutang,” sebutnya.

Baca Juga :  Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Kemudian, pembatalan secara sepihak ditandatangani Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya bernama Hexana Tri Sasongko dan Angger P. Yuwono. Pihaknya pun minta polisi untuk memeriksa keduanya.

“Tadinya saya sebagai pemohon berharap uang saya kembali, karena melalui media diberitakan bahwa eks nasabah Jiwasraya aman, IFG yang disuntik PMN Rp20 Triliun, menyebabkan Jiwasraya dapat memenuhi tuntutan kami,” jelasnya.

Namun ternyata tidak, terbukti berdasarkan surat IFG Life tertanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Mahendra Djoko P dan Chelma Destria.

“Saya dan asisten saya saudara Yenni Octorina Misnan dan Aryaninovitasari, tidak termasuk pemegang polis yang mendapat pengembalian uang tabungan saya,” katanya.

OC Kaligis menegaskan, bahwa pihak Asuransi Jiwasraya terbukti telah melindungi perbuatan pidana “pemeran” Protection Plan, produk penipuan perusahaan asuransi milik negara.

“Semoga laporan pidana kami dapat ditindak lanjuti. Perkara mega korupsi PT. Jiwasraya telah lama diselesaikan oleh pihak Kejaksaan, bahkan pelakunya telah divonis. Semoga laporan saya tidak “digantung” oleh penyidik,” imbuhnya.

Hanya Bapak Polisi yang bisa menyelesaikan laporan dugaan pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh PT. Asuransi Jiwasraya,” harapnya mengakirinya surat permohonannya yang dibuat dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Sementara itu, pihaknya kepolisian hingga Jiwasraya belum dapat dikonfirmasi atas persoalan yang dialami OC Kaligis. (Dewi)

Berita Terkait

PERPAHI Gelar Seminar Nasional Sistem Hukum dan Peradilan
Aneh Kejari Jakpus Diduga Enggan Limpahkan Kasus Henry Surya ke Pengadilan?
Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun
Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin
Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta
NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!
Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life
Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB