Ini Kata Alvin Lim Maraknya Kasus Investasi Bodong di Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA

BERITA JAKARTA – Investasi bodong dari waktu ke waktu selalu menjadi topik yang tak pernah mati dan selalu menimbulkan korban. Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mengupasnya dalam channel YouTube pada, Selasa (15/2/2022).

Hal yang perlu dilakukan untuk menghilangkan atau memberantas investasi bodong yang ada di Republik ini adalah pertama, melakukan proses penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Koperasi yang gagal bayar seperti Koperasi Indosurya yang telah menjadi tersangka 2 tahun dan sampai sekarang belum ditahan, pertanyaanya ada apa?. Sementara koperasi lain seperti Milenium setelah 6 bulan sudah P21 dan pengurusnya pun sudah ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian juga kasus Indosterling. Karena penegakan hukum yang terkesan tebang pilih maka kejahatan ‘kerah putih’ tumbuh subur di Indonesia. Makanya timbul investasi bodong baru yang melibatkan kriminal ‘kerah putih’ baru dan ada dugaan mereka pun bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum.

Maka disinilah menjadi surga bagi kriminal kerah putih. Ini yang menghancurkan perekonomian Indonesia sehingga susah menjadi negara maju. Kedua, Edukasi yang sangat kurang dari Pemerintah, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan iming-iming keuntungan akan kalahkan rasionalitas. Istilah bodong adalah investasi yang tidak punya izin, baik dari OJK, Bank Indonesia (BI), atau tidak punya perusahaan di dalam negeri.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Masyarakat harus tahu makna investasi dan spekulasi. Resiko investasi masih bisa dikontrol sedangkan spekulasi sudah mirip judi, resiko sangat tinggi dan tidak bisa dikontrol atau istilahnya untung- untungan saja.

Untuk mengetahui investasi yang aman maka caranya antar lain, pertama adalah dilihat dari jumlah keuntungan.

Kalau menawarkan keuntungan diatas bunga deposito maka harus diwaspadai. Misalnya deposito bank 5 persen terus ada yang menawarkan 8 persen atau 10 persen setahun maka hal itu sudah sangat sulit. Apalagi yang menawarkan keuntungan hingga 10 persen per bulan.

Dengan perkembangan teknologi, investasi bodong juga sudah masuk dalam bentuk trading, seperti trading kripto, forex dan terbaru ada trading robot (robot trading).

Investasi bodong selalu memanfaatkan greed atau kerakusan. Orang cenderung rakus untuk mendapatkan keuntungan tinggi. Jangankan 10 persen sebulan, 10 persen persen setahun saja banyak yang gagal bayar.

Binomo menawarkan keuntungan yang sudah tidak masuk akal, jadi sudah masuk dalam kategori spekulasi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Binomo bukan investasi tetapi judi, dirilis dari media lingkup Polri. OJK menyebutkan tidak punya izin.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Banyak investasi yang mengendors influencer, selebgram, artis atau pejabat. Maka jika yang dipromosikan itu bodong, tindakan ikut menyebarkan atau mempromosikan juga akan terjerat pasal pidana karena ikut serta. Jadi harap punyalah social responsibility.

Ketiga adalah perkembangan jaman yang tidak disertai dengan dasar hukum atau undang-undang yang sesuai dengan perkembangan jaman. Sekarang sudah ada kripto currency, forex sedangkan undang-undangnya belum ada. Kalau dibilang kripto sebagai mata uang maka siapa yang menerbitkan? Bukan negara.

Naik turunnya mata uang sebuah negara tidak akan menjadi nol. Misalnya ada deflasi maka mata uang tetap ada nilainya karena diback up oleh negara. Produk kripto produk spekulasi yang jika tidak bisa diback up oleh pemilik maka nilainya akan bisa menjadi nol.

Skema piramida atau Ponzi investasi bodong semakin bertambah termasuk masuknya fintech, aset manajemen dan gadai. Negara wajib melindungi masyarakat namun peran OJK melakukan sosialisasi investasi masih kurang, termasuk pengawasan koperasi dibawah Kementerian Koperasi. (Red)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB