Hakim PN Jakut Diminta Laksanakan SEMA No. 3 Tahun 2002 Nebis In Idem

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Perkara dugaan memasuki pekarangan orang tanpa ijin disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Majelis Hakim, Agung Purbantoro dengan dua Hakim Anggota yakni, Bukoro dan Simarmata.

Majelis Hakim diminta tegas mengadili dan memeriksa berkas perkara dengan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2002, tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan perkara yang sudah disidangkan tapi disidangkan kembali (nebis in idem).

Nebis in idem, artinya perkara yang sudah disidangkan tidak dapat disidangkan kembali kerena sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata terdakwa Herman Yusuf dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan penasehat hukumnya dari Law Office Aidi Johan dan Associates dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana dituangkan dalam SEMA No. 3 tahun 2002 tersebut, walaupun ada perbedaan locus dan tempus delic, namun terdapat pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama dan telah diputus serta mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hukum tetap yang dimaksud, baik tingkat Judex sampai dengan tingkat Kasasi, baik dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka dia dapat dikategorikan nebis in idem.

Herman Yusuf pada 2013 telah didakwa di PN Jakarta Utara dengan dakwaan Pasal 167 KUHP yang saat itu Majelis Hakim memutuskan Herman Yusuf telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Putusan Majelis Hakim melepaskan Herman Yusuf dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai bukti salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Saat ini, Herman kembali disidangkan di PN Jakarta Utara, dengan dakwaan yang sama yakni, Pasal 167 KUHP dengan locus delicti yang sama yakni memasuki objek rumah yang terletak di Perumahan Sunter Bisma 14 Blok C 13 No. 5, RT011/RW09, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Sehingga dalam perkara ini dalil dalil dan asas nebis in idem sebagaimana dituangkan dalam Pasal 76 ayat (1) serta SEMA dapat dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Herman Yusuf dari dakwaan dan tuntutan hukum yang kedua ini,” jelas Aidi Johan.

Eksepsi penasehat hukum menyebutkan, berbagai pendapat dari pakar hukum tentang asas asas hukum pidana di Indonesia dan penerapan nebis in idem yang dituangkan dalam bukunya menyebutkan, nebis in idem atau disebut non bis in idem berarti tidak melakukan pemeriksaan untuk kedua kalinya mengenai tindakan yang sama.

“Tindakan yang sesuai dengan kenyataan, (terlepas dari unsur objektif dan subjektif), maka apabila pengkualifikasian tindakan itu sebagai delic salah satu dakwaan dan karenanya dibebaskan, maka tidak boleh lagi diajukan pemeriksaan untuk kedua kalinya, karena tindakannya yang itu itu saja,” tertuang dalam buku SR. Sianturi SH halaman 430.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Dikatakan penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diyofa melakukan pemeriksaan terhadap Herman Yusuf yang kedua kalinya untuk dilakukan penuntutan dalam perkara yang sama tidak dibenarkan oleh hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), tentang asas nebis in idem yang sejalan dengan pendapat para pakar hukum.

Sehingga apa yang dimohonkan terdakwa Herman Yusuf sejalan dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18 ayat (5), menyatakan, setiap orang tidak dapat dituntut yang kedua kalinya dalam perkara yang sama atau perbuatan yang telah memperoleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Atas dasar asas asas nebis in idem tersebut, sehingga Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menyatakan menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa Herman Yusuf dan menyatakan berlaku asas nebis in idem serta surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima serta, merehabilitasi harkat dan martabat nama baik Herman Yusuf seperti semula,” pungkas Aidi. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB