BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melaporkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, Ir. H. WWH, MP kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu (9/2/2022).
Pelaporan MAKI tersebut atas dugaan korupsi, terkait pemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT. BEP yang telah diputus pailit, sebanyak 2.873.560 metric ton, berdasarkan ketentuan Pasal 119 huruf c UU No. 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009, tentang Minerba.
Boyamin menyatakan seharusnya, Ir. H. WWH, MP merekomendasikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mencabut IUP OP PT. BEP, karena telah dinyatakan pailit. Terlebih-lebih penyebab PT. BEP diputus pailit, bukan lantaran terjadi krisis ekonomi atau keadaan kahar.
“Tapi, karena tindakan kriminal yang berulang kali dilakukan pemilik 98 persen saham PT. BEP bernama HBK yang memakai sarana IUP OP yang diberikan negara untuk melakukan penipuan senilai Rp1 Triliun dan dugaan pembobolan bank sebesar Rp1,5 Triliun,” ungkapnya.
“Setelah berhasil, mendapatkan uang haram sebesar total Rp2,5 Triliun diduga HBK sengaja mempailitkan PT. BEP,” tambah Boyamin.
Dikatakan Boyamin, terhadap kasus pailit dengan penyebab seperti demikian itu, PT. BEP tidak layak mendapatkan perlindungan hukum dan kearifan.
“Semestinya selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dia wajib melaksanakan diskresinya dengan berpandangan going concern sebagai langkah yang merugikan negara. Oleh karenanya, IUP OP PT. BEP harus dicabut,” tegasnya.
Dia menduga Ir. H. WWH, MP telah menyalahgunakan wewenang dalam hal menyetujui pemberian RKAB Tahun 2019 kepada PT. BEP
“Meskipun pemegang 98 persen sahamnya masih meringkuk dalam tahanan, namun PT. BEP berturut-turut tetap mendapatkan RKAB,” ungkapnya lagi.
Kami mensiyalir, lanjut Boyamin, Menteri ESDM dan Dirjen Minerba seperti menutup mata adanya fakta tindakan kriminal yang dilakukan pemilik PT. BEP.
Menurutnya, pemberian RKAB sebanyak itu sama halnya dengan negara memberikan sarana dan kesempatan yang lebih luas kepada pemilik perusahaan untuk melanjutkan praktek kriminalnya.
“Untuk itu, kita meminta penyidik pada Jampidus Kejagung harus mengusut tuntas adanya “udang dibalik batu” dibalik sikap murah hatinya pihak pejabat Minerba kepada PT. BEP,” sindirnya.
Pailit PP. BEP Diduga Bermuatan Pidana
Sementara itu, mengenai proses pailit PT. BEP terindikasi mengandung tindak pidana sesuai Surat Perintah Penyelidikan No: Sp.Lidik/268/IX/RES.2.6/2021/Dirreskrimsus Bareskrim Mabes Polri 27 September 2021.
Modus operandi penggelapan boedel pailit yang dilakukan kelompok ER dan P, dengan cara menjual batubara dari konsesi PT. BEP namun memakai dokumen IUP OP perusahaan yang berbeda.
Dalam penjualan batubara yang bersumber dari konsesi PT. BEP ternyata memakai dokumen IUP OP PT KBB, CV. AA, CV ABI dan PT. SBJ.
Berdasarkan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian terdapat dugaan pidana pemberian sumpah palsu dan atau keterangan palsu dalam persidangan pailit PT. BEP.
“Ujung praktek mafia pailit bermuara pada terjadinya tindakan pidana pencucian uang yang merupakan kejahatan yang terorganisir, tergolong kerah putih (white collar crime) yang lazim dilakukan criminal organization,” pungkas Boyamin. (Sofyan)






