DPD KAI Ajukan Penangguhan Penahanan Tengku Ardiansyah

- Jurnalis

Selasa, 8 Februari 2022 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi

BERITA JAKARTA – DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jambi akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Advokat Tengku Ardiansyah menyusul penangkapan Tengku oleh Tim Kejaksaan Tanjung Jabung Timur (Tanjab) Timur.

Penangkapan Tengku, terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Timur.

“Kedatangan kami untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tengku Ardiansyah yang juga merupakan Anggota KAI Jambi,” kata Ketua DPD KAI Jambi, Andi Gunawan kepada awak media, Selasa (8/2/2022).

Andi menilai, koleganya itu telah melaksanakan tugasnya dengan benar. “Adapun tuduhan menghalangi penyidikan terhadap anggota kami tersebut tidak benar,” kata Andi.

Bahkan DPD KAI Jambi akan membuktikan argumennya, jika perkara ini sampai ke Pengadilan. “Tapi sekarang ini kita tunggu dulu kewenangan Kejari, terkait permohonan penangguhan anggota kita,” ujar Andi Gunawan.

Soal adanya polemik di Tim Pengacara KPU Tanjab Timur, Andi Gunawan mengaku tidak mengetahuinya. Namun Andi Gunawan mengatakan pihaknya menilai ada kejanggalan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tengku Ardiansyah.

Andi menyebut, awalnya tiga orang pengacara yang mendampingi pihak KPU Tanjab Timur, yakni Tengku Ardiansyah, Rifki Septino dan M. Husni. Mengapa hanya Tengku Ardiansyah yang diduga menghalangi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dugaan polemik, nanti akan kita selesaikan secara internal, karena ketiga orang ini juga tergabung dalam KAI Jambi. Saat ini kita fokus pada perkara Tengku dulu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru