Ahli Pidana Minta Kapolda Metro Jaya Benahi Bocornya Gelar Perkara Itwasda PMJ

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli Pidana , Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH

Ahli Pidana , Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH

BERITA JAKARTA – Ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Prof. Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH mengomentari gelar perkara Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya (PMJ) yang bocor alias terpampang di Instagram (IG) Story DylanNathanael anak dari terlapor Natalia Rusli (NR).

Menurut Pasal 15, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkapolri 14 Tahun 2012) gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan dari penyidikan.

Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi, a. Penyelidikan, b. Pengiriman SPDP, c. Upaya Paksa, d. Pemeriksaan, e. Gelar Perkara, f. Penyelesaian Berkas Perkara, g. Penyerahan Berkas Perkara ke Penuntut Umum, h. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dan i. Penghentian Penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Dwi Seno, berdasarkan bagian ketiga gelar perkara Pasal 45 angka 4 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 12 Tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan:

‘’Dalam hal sangat diperlukan, penyelenggaraan gelar perkara biasa dapat menghadirkan unsur-unsur terkait lainnya dari fungsi internal Polri, unsur dari CJS, instansi terkait lainnya dan atau pihak-pihak yang melapor dan yang dilaporkan sesuai kebutuhan gelar perkara”.

Gelar perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 31-33 Perkap No. 6 Tahun 2019, tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana menyebutkan bahwa gelar perkara dilaksanakan dengan gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus, ketentuan kehadiran pelapor dan terlapor tidak disebutkan dalam Perkap ini, melainkan pelaksanaan gelar perkara khusus wajib mengundang fungsi pengawasan, fungsi hukum serta ahli.

“Artinya, saya berpendapat bahwa jika pihak Itwasda hanya mengundang 1 pihak saja (terlapor) dalam gelar perkara biasa itu bertentangan dengan Perkap dan tentunya hal tersebut tidak netral, apalagi dalam gelar perkara biasa itu sampai bocor hingga terunggah ke media sosial, seharusnya gelar perkara itu sifatnya internal dan rahasia, privasi penyidikan,” jelas Dwi Seno.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Diungkapkan, Dwi Seno, pembocoran isi gelar perkara juga diatur dalam hukum pidana dimana ada unsur atau niat penghilangan barang bukti dari pihak terlapor. Polda Metro Jaya, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya wajib mengusut agar tidak hilang kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Diketahui gelar perkara yang difoto dan diunggah Dylan Nathanael, anak terlapor Natalia Rusli adalah LP No. 3677 SPKT PMJ tanggal 30 Juli 2021 yang dilimpah dan sedang ditangani di Polres Jakarta Barat Subdit Harda. Laporan polisi tersebut dibuat oleh para korban KSP Indosurya yang merasa ditipu oleh Natalia Rusli yang ketika menandatangani surat kuasa mengaku sebagai lawyer dan mengambil lawyer fee.

Namun, kenyataannya perkara tidak dijalankan oleh Natalia Rusli dan kemudian para korban tidak bisa menghubungi Natalia Rusli. Dikemudian hari baru diketahui ternyata Natalia Rusli belum disumpah sebagai advokat dan ijazah Sarjana Hukum dari Univeritas Timbul Nusantara ternyata tidak terdaftar Dikti.

Atas hal tersebut para korban melaporkan ke Polres Jakarta Barat, terhitung total sudah ada 7 Laporan Polisi diberbagai Polres oleh para korban Advokat bodong Natalia Rusli di Polres Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Tangerang yang kemudian mandek karena adanya intervensi dari oknum Itwasda yang disinyalir dekat dengan terlapor Natalia Rusli.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

“Saya sangat kecewa dengan jebolnya sistem Itwasda dan ternyata benar rumor kedekatan Natalia Rusli dengan oknum Itwasda yang selama ini diancamkan ke kami para korban, gelar perkara saya selaku pelapor tidak diundang, kenapa bisa ada terlapor? Ucap salah satu korban.

Kapolda Metro Jaya dimana janjinya akan pembenahan jika kasus kami para korban penipuan Advokat bodong, mandek karena kedekatan terlapor Natalia Rusli dengan oknum Itwasda. Itwasda yang seharusnya menjadi pengawas, kali ini dijadikan alat oknum untuk mempengaruhi jalannya proses penyidikan atas kehendak terlapor. Bagaimana ada keadilan di Polda Metro Jaya, jika begitu? Tolong Pak Kapolri Listyo Sigit dibantu atensi.

LQ Indonesia Law Firm memberikan bukti ke media, bukti otentik berupa Screen Capture dari IG Dylan Nathanael yang diketahui adalah anak dari Natalia Rusli Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) yang diketahui sedang dipidanakan atas beberapa laporan polisi diantaranya dugaan ijazah palsu tidak terdaftar Dikti dan penipuan para korban KSP Indosurya yang tidak dikerjakan kasusnya setelah Natalia Rusli menerima lawyer fee dari korban.

Para korban oknum Natalia Rusli tersebut melapor ke Polres Jakarta Barat dan sudah naik ke penyidikan. Foto tersebut diperoleh LQ dari korban ke Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999.

Dalam gambar tersebut terlihat dalam ruangan Itwasda di dalam Gedung Promoter Personel Itwasda sedang gelar dengan penyidik Polres Jakarta Barat pada tanggal 9 Nopember 2021 sekitar pukul 10:11 WIB pagi. Foto diambil dalam ruangan gelar Itwasda, tertera tulisan Polda Metro Jaya.  (Tim)

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB