Kasus BRI, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Diduga “Alih Profesi”

- Jurnalis

Rabu, 2 Februari 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim: Fahzal Hendri

Ketua Majelis Hakim: Fahzal Hendri

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri seolah “alih profesi” menjadi penasehat hukum saat mengadili persidangan kasus dugaan korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanah Abang Jakarta sebesar Rp95,4 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebab, Hakim Fahzal diduga memberikan ‘kode’ bahwa perkara korupsi yang melilit terdakwa Dinni Nurdiana mantan Manajer Pemasaran BRI Cabang Jakarta Tanah Abang, tidak ada hubungan dengannya.

“Kesaksian mereka tidak hubungannya dengan terdakwa secara langsung, sebab terdakwa hanya menjalankan tugas sebagai pengambil keputusan, tapi tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Shinta Dewi Kusumawardany,” ucap Fahzal dalam ruang sidang, Rabu (2/2/2002).

Perlu diketahui, terpidana Shinta Dewi Kusumawardany adalah mantan Relationship Manager BRI Jakarta Tanah Abang yang kini tengah menjalani hukuman pidana selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp5.625.000.000.

Kembali ke persidangan terdakwa Dinni, Hakim Fahzal diduga memberikan “angin” terhadap kuasa hukum Dinni, seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pertanyaan kepada sejumlah saksi diantaranya Guntur, Zulfikar, Rosita Rahma, Ade Junaedi dan Cucu Kurniasih.

Dalam kesaksiannya mereka mengakui mendapatkan dana sebesar Rp1,5 juta dari PT. Jasmina Asri Kreasi melalui Terpidana Ryan setelah meneken sejumlah berkas di Kantor BRI Cabang Tanah Abang.

“Betul pak Hakim kami mendapat uang Rp1,5 dari Pak Ryan katanya untuk biaya transportasi,” aku Ade Junaedi. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB