BERITA JAKARTA – Menanggapi pernyataan Kapolri atas 2 kasus investasi bodong yang salah satunya adalah PT. Asuransi Jiwa Kresna menimbulkan polemik dimasyarakat khususnya para nasabah PT. Asuransi Jiwa Kresna.
Salah seorang nasabah berinisal B mengungkapkan bahwa sepengetahuan dirinya bahwa PT. Asuransi Jiwa Kresna memiliki ijin resmi berusaha di bidang Asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini pernyataan Kapolri menimbulkan tandatanya besar, jika memang Asuransi yang memiliki ijin dianggap sebagai investasi bodong, berarti OJK yang memberikan ijin juga bodong dong?,” sindir nasabah yang tidak bersedia menyebutkan nama lengkapnya, Senin (31/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para nasabah Kresna Life ketika gagal bayar, sudah beberapa kali datang ke OJK dan menanyakan langsung apakah Kresna Life memiliki ijin usaha untuk menghimpun dana masyarakat, OJK menjawab bahwa Kresna memiliki ijin usaha perasuransian dan legit, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Perusahaan Investasi bodong.
Nasabah H juga merasa keberatan dengan pernyataan Kapolri, kenapa Kapolri malah mengincar perusahaan Asuransi resmi dibilang bodong, padahal justru yang tidak ada ijin usaha menghimpun dana adalah PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP).
“PKPU saya masih di bayar tepat waktu di Kresna Life, di PT. Mahkota sama sekali tidak ada pembayaran. Dan PT. Mahkota ternyata tidak ada ijin resmi penghimpun dana masyarakat dari OJK,” ungkapnya.
Nasabah I juga menambahkan, OJK lah yang paling harus bertanggung jawab, jika menurut Kapolri, Asuransi Jiwa Kresna (AJK), termasuk investasi bodong, maka OJK harus diperiksa dan dijerat pidana juga karena selama ini membantu dan membiarkan jalannya operasional AJK.
Ketika ditanyakan oleh para awak media, para nasabah tersebut memgaku kaget dengan pernyataan Kapolri, ada apa dari banyaknya kasus investasi bodong di tahun 2021, sebut saja KSP Indosurya, KSP SB, Minnapadi, PT. Mahkota, OSO Sekuritas, Narada dan banyak lainnya, justru malah perusahaan gagal bayar yang punya ijin OJK justru disebut investasi bodong.
Sebelumnya, Kapolri dalam pernyataan resminya menyampaikan dihadapan para media bahwa dalam tahun 2021 ada 2 perusahan investasi bodong yang berhasil ditindak dan diungkap, karena penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat sepanjang 2021. (Tim)