BERITA JAKARTA – Pencari keadilan Rita KK (PT. Ratu Kharisma) melalui advokat Dr. Anwar Husin, SH, MM & Partners mengirimkan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.
Surat bernomor: 029/ADV-AH/I/2022 yang ditandatangi Dr. Anwar Husin, SH, MM, Jacob Antolis, SH, MM, MH, Cristophorus, SH, Amirrudin Ilyas Saputra, SE, SH dan Hadi Soeyamto SH, menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar wewenang dengan tidak memberi kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan bagi korban pelapor yang telah terzolimi selama 12 tahun.
Menurut Jacob Antolis, perlindungan hukum, berkenaan dengan penerbitan P-19 pertama dan P-19 kedua berisi petunjuk yang tidak bersifat berkelanjutan dan tidak konsisten serta tidak sinkron dari petunjuk JPU pada Jampidum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta atas nama, Diyah Yuliastuti, SH, MH, Yuni Daru, SH, MH dan Tim Yudi Handono, SH, MH selaku Dir. Kamneg dari Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana umum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana petunjuk P-19 terakhir menyarankan agar penyidik mengikuti aturan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015 dan penyidik mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2013.
Jacob menduga, JPU memaksakan kehendak untuk mengkaburkan atau menghilangkan atau membelokkan perkara peristiwa yang terjadi pada tahun 2008-2011 yang diduga jelas hendak menghilangkan dan mengkaburkan fakta hukum dari semua bukti-bukti dan keterangan saksi ahli pengakuan para tersangka lain yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Patut diduga, sambung Jacob, telah terjadi suatu kondisi lobby-lobby transaksional para tersangka dan JPU, sehingga, berkas penyidikkan atas nama tersangka Primasura Pandu Dwipanata dan kawan-kawan belum juga dinyatakan lengkap atau P21.
“Walaupun sudah ada putusan Mahkamah Agung atas upaya hukum kasasi perkara atas nama Ningsing Suciati mantan Direktur Utama PT. Bank of India Indonesia (BOII) dahulu bernama Bank Swadesi telah putus dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti,” jelasnya, Sabtu (29/1/2022).
Dugaan lobby-lobby tersebut, kata Jacob, dapat dijelaskan adanya pristiwa-pristiwa, diantaranya surat, pemberitahuan penetapan 15 tersangka lagi dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Jakarta Cq. Kasubdit Perbankan Mabes Polri Jakarta dengan No. R/a32/v/res2.2/2020/Dittipdeksus tertanggal 11 Mei 2020 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah ditetapkan 15 tersangka lagi berkaitan dengan tindak pidana Perbankan.
Berdasarkan petunjuk P-19 pertama dari JPU pada Japimdum Kejaksaan Agung 10 Desember 2019 secara garis besar menyatakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap Dewan Komisaris antara lain Prabakan, Prakash Chugani, LG Rompas, Rakesh Sinha, GK Das maupun Direksi lainnya PT. Bank Swadesi sekarang Bank BOII kala itu secara kolektif kolegial terlibat pada saat pengajuan kredit sampai dengan pelelangan sebagian asset atau agunan debitur PT. Ratu Kharisma (PT. RK) dengan harga yang tidak wajar dan hutang tidak lunas sebaliknya pihak bank masih menagih debitur lagi.
Pemeriksaan itu, kata Jacob, penting sehingga bisa diketahui peran dan tanggungjawab dari masing-masing baik sebagai Dewan Komisaris maupun sebagai Dewan Direksi dan pejabat lain di PT. Bank Swadesi dalam hubungan fasilitas kredit tersebut, apakah hanya berfungsi menerima laporan atau ikut memutuskan.
“Akan tetapi terhalang dengan adanya petunjuk dalam P-19 kedua, perihal pengembalian berkas perkara atas nama Primasura Pandu Dwipanata dan kawan-kawan yang disangka melanggar hukum berkaitan dengan tindak pidana Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU.No.10 Tahun 1998 atas perubahan UU. No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Patut diduga telah melanggar atau bertentangan dengan etika hukum serta melanggar dasar hakiki atas hak asasi manusia klien kami,” ujar Jacob.
Adanya putusan inkracht yang menyatakan Ningsih Suciati bersalah, kata Jacob, maka sudah selayaknya berkas perkara atas nama Primasura Pandu Dwipanata dan kawan-kawan yang disangkakan melanggar tindak pidana Perbankan dinyatakan lengkap atau P21.
“Upaya hukum luar biasa atas suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut (pasal 268 ayat (1) KUHAP),” katanya.
Patut diduga, JPU yang menangani perkara sekarang ini, telah melanggar Pasal 110 ayat (4) KUHAP, yakni penyidik telah dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Selain itu, kata Jacob, JPU yang menangani kasus ini sekarang, tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung RI No. SE-3/E/Ejp/11/2020 tanggal 19 November 2020 tentang petunjuk jaksa (P-19) pada pra penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum.
“Atas sikap JPU yang masih belum berkenan memberikan pernyataan lengkap (P-21) atas berkas yang diberikan penyidik padahal telah dilengkapi dengan adanya putusan Mahkamah Agung atau putusan Kasasi No. 1935k/Pid Sus/2021 tanggal 29 Juni 2021 sesuai dengan P19 yang kedua adalah suatu arogansi kekuasaan yang tampak sangat tercela,” tuding Jacob.
Jaksa, tutur, Jacob seharusnya bertindak professional dan proporsional yang merupakan suatu perintah dari undang-undang agar memegang teguh integritas sumpahnya, dengan berkomitmen pada prinsip akuntabel dan konsisten dalam memberikan petunjuk P-19 dengan tetap merujuk namun tidak menyimpang dari diterbitkannya dua kali (P-19) dari JPU sebelumnya.
Sementara, JPU yang menangani kasus Perbankan ini ketika berusaha dimintai tanggapan awak media belum berhasil. (Dewi)