Awas…!!!, Ada Upaya Oknum Hentikan Proses Hukum PT. Mahkota

- Jurnalis

Jumat, 28 Januari 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri

Kapolri

BERITA JAKARTA – Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengingatkan Kapolri melalui Irwasum dan Kadiv Propam Polri mewaspadai manuver oknum kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO) sebagai terlapor kasus investasi bodong PT. Mahkota Properti Indo Permata (PT. MPIP).

“Info yang kami dapat bahwa ada oknum pengacara dengan ijazah bodong yang tidak terdaftar Dikti sedang manuver ke Polda Metro Jaya melalui oknum Itwasda agar laporan polisi PT. Mahkota bisa dihentikan dengan alasan adanya homologasi,” kata Sugi kepada awak media, Jumat (28/1/2022).

LQ Indonesia Law Firm, sambung Sugi, mengingatkan bahwa homologasi adalah restructuring utang dan bukan restorative justice dan bukan juga sebagai salah satu syarat untuk bisa menghentikan proses pidana.

“Peraturan Kapolri atau Perkap jelas bahwa syarat perdamaian adalah pengantian ganti rugi secara penuh, beda sama homologasi yang secara cicilan dan berpotensi mandek dan pailit,” tegas Sugi mengingatkan.

Dikatakan Sugi, kasus-kasus investasi bodong sebelumnya seperti Koperasi Langit Biru, Cipaganti, MDI, MDS semua juga homologasi namun tetap dilanjutkan penetapan tersangka dan berujung vonis penjara. Semua homologasi berujung Pailit.

“Kapolri melalui Irwasum dan Kadiv Propam Polri, harap waspadai oknum lawyer yang jagonya menyuap oknum Polri. Jangan sampai terjadi skandal memalukan bagi Polri yang sedang berbenah. Jadi Kapolri, tolong awasi oknum Itwasda Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru