BERITA JAKARTA – DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 digelar pada 14 Februari 2024.
Pemilu serentak 2024 ini terdiri dari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota atau Pemilihan Legislatif (Pileg).
Sementara pemilihan serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Pilkada Serentak 2024 diputuskan digelar pada 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyelenggaraan pemungutan suara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota dilaksanakan Rabu 14 Februari 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, Senin (24/1/2022).
Sementara, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak, kata Doli, dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Doli mengatakan, DPR bersama penyelenggara Pemilu dan Pemerintah akan menggelar rapat lagi untuk menentukan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, Pemerintah dan penyelenggara Pemilu,” kata Doli.
Dalam rapat ini, hadir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua KPU, Ilham Saputra dan jajaran, Ketua Bawaslu Abhan dan jajaran serta Ketua DKPP, Muhammad yang hadir secara daring. (Sofyan)