Pembobol Uang Bank Mandiri Rp120 Miliar Tertangkap di Surabaya

- Jurnalis

Kamis, 20 Januari 2022 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald

Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald

BERITA JAKARTA – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan tergelincir juga seperti yang dialami koruptor Koko Sandoza Fritz Gerald pelaku kasus pembobolan uang milik Bank Mandiri senilai Rp120 miliar pada 2002 silam.

Belasan tahun dia bermain petak umpat agar lolos menjalani hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Namun kali ini, Koko Sandoza berhasil dicokok Tim Tangkap Koruptor atau biasa disebut Tim Tabur dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengungkapkan kronologi penangkapan terpidana buron belasan tahun tersebut. AMC kata Bima, bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap pencoleng di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB.

Dikatakan Bima, terpidana Koko Sandoza ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 terkait penggarongan uang rakyat pada PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan.

Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada, Rabu 19 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.

Akhirnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman penjaranya selama empat tahun.

Diketahui, penggarongan uang rakyat dilakukan Koko terhadap Bank Mandiri ini tidak sendirian. Koko ditemani, Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi dan Harianto Brasali.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar,” kata Bima dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Bima menjelaskan, Koko Sandoza berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Koko Sandoza dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB