BERITA JAKARTA – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan tergelincir juga seperti yang dialami koruptor Koko Sandoza Fritz Gerald pelaku kasus pembobolan uang milik Bank Mandiri senilai Rp120 miliar pada 2002 silam.
Belasan tahun dia bermain petak umpat agar lolos menjalani hukuman pidana selama 4 tahun penjara. Namun kali ini, Koko Sandoza berhasil dicokok Tim Tangkap Koruptor atau biasa disebut Tim Tabur dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengungkapkan kronologi penangkapan terpidana buron belasan tahun tersebut. AMC kata Bima, bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap pencoleng di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Bima, terpidana Koko Sandoza ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2006 terkait penggarongan uang rakyat pada PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan.
Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada, Rabu 19 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
Akhirnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman penjaranya selama empat tahun.
Diketahui, penggarongan uang rakyat dilakukan Koko terhadap Bank Mandiri ini tidak sendirian. Koko ditemani, Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi dan Harianto Brasali.
“Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar,” kata Bima dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Bima menjelaskan, Koko Sandoza berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Koko Sandoza dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (Sofyan)