Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Jaringan Spesialis Rumsong

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan pencuri spesialis Rumah Kosong (Rumsong). Polisi ungkap jaringan dengan berbagai barang bukti.

“Kita Reskrim Metro Bekasi Kota mengungkap 9 laporan polisi kasus-kasus pencurian rumah kosong yang dilakukan kelompok, kita sudah mengamankan 6 tersangka dari 9 laporan yang ada,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, Rabu (19/1/2022).

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, bahwa mereka memang khusus menyasar rumah kosong. Dari 9 laporan polisi yang ada, 8 diantaranya LP tahun 2021 dan 1 LP tahun 2022.

“Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya, modus operasi tersangka yaitu mencuri rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya. Kita juga hadirkan barang bukti yang bisa kita amankan dari hasil kejahatan ini,” katanya.

Dari 6 tersangka yang berhasil ditangkap, 3 diantara merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sasaran pencurian sendiri meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, mereka membagi peran dan satu diantaranya menggunakan senjata api.

“Informasinya senjata api mereka peroleh dari kelompok mereka, kemungkinan dari daerah Sumatera. Ada yang mengawasi, ada yang specialis mencari barang-barang yang ada di dalam rumah, ada yang sebagai otak pelaku,” jelasnya.

Dalam aksinya mereka menggunakan kendaraan baik mobil maupun sepeda motor. Hasil kejahatan dijual kepada penadah yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka berinisial S alias Alex (52), M alias Agus (23), R alias Yanto (30), NH alias Dayat (46), R alias Belong (46) dan E alias Heri (35). Sedangkan Daftar Pencarian Orang Y berperan sebagai penadah barang hasil curian dan A berperan sebagai penadah mobil hasil curian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah BPKB, 5 buah STNK, 2 buah Obeng, 1 buah Linggis, 3 buah Kunci L, 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 3 Buah butir Amunisi, 6 buah dompet, 8 unit HP, 1 buah tas laptop, 1 buah tas bahu, 2 unit laptop dan 1 buah gunting besar.

“Nilai hasil kejahatan ini lebih dari ratusan juta karena hasil kejatan mereka ini ada beberapa unit motor, ada juga unit mobil dalam pengejaran, masih dikuasai oleh penadah. Tidak kita sebutkan disini, ada komplotan juga yang bersekongkol dengan komplotan pencuri ini, hasil curian mereka di tampung oleh penadah yang DPO tadi,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Pasal 1 ayat (1) Nomor 1951 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Edo)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB