Komnas PA Berharap PN Surabaya Tolak Prapradilan Kasus Anak di SPI

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait

Arist Merdeka Sirait

BERITA SURABAYA – Guna meyakinkan Hakim Tunggal yang menangani gugatan Praperadilan JE terhadap Polda Jawa Timur, JE (49) pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang melalui kuasa hukumnya mekontruksi bahwa korban mempunyai prilaku dan perangai bejat, penghianat dan tak tahu diri.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, semua keterangan saksi yang dihadirkan JE dipersidangan pada Selasa 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui pertanyaan-pertanyaan penasehat hukum JE terhadap saksi telah diarahkan untuk menggambarkan atau mekontruksi bahwa korban sejak menjadi peserta didik di SPI mempunyai perangai buruk, bejat dan penghianat.

Misalkan, sambung Arist, dengan menyebut korban mempunyai banyak teman laki-laki dekat dan gonta-ganti pacar, nakal dan tidak tahu diri dan pindah-pindah agama untuk meyakinkan hakim sungguh jauh dari fakta. Padahal, korban sejak diterima menjadi peserta didik di SPI semua saksi termasuk kegiatan Yayasan mengenalnya sebagai peserta didik yang baik dan menjadi kepercayaan JE.

“Kok kesaksiannya menjadi jungkir balik. 4 dari 6 saksi meringankan JE yang dihadirkan di sidang Praperadilan kemarin Selasa 18 Januari 2022 di PN Surabaya semua memberikan jawaban yang sama atas pertanyaan penasehat hukum seperti hapalan saja dan terkesan itulah target menghadirkan saksi dan menggambarkan bahwa morban rendah martabatnya. Dan ini kejam dan sadis,” tegas Arist kepada Matafakta.com, Rabu (19/1/2022).

Dikatakan Arist, semua saksi mengatakan bahwa lupa dan tidak ingat namun sebaliknya, jika ditannya penasehat hukum para saksi kemudian dapat menjelaskan kronologisnya secara baik. Hal inilah yang menyakinkan bahwa memang para saksi sudah diarahkan dan menghapal untuk menggambarkan atau mekontruksi sesuai arahan.

“Pendek cerita, melalui simulasi yang sudah disiapkan JE melalui penasehat hukumnya untuk mekontruksi atau menggambarkan bahwa korban manusia bejat yang dapat diberlakukan apa saja. Sungguh sadis JE memutarbalikkan fakta,” ulas Arist.

Ditambahkan Arist, setelah mempelajari 4 keterangan saksi ditambah 2 lagi pada hari ini Rabu 19 Januari 2022, Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa demi kepentingan terbaik anak gugatan Praperadilan JE terhadap Polda Jatim tetap ditolak dengan demikian JE segera ditangkap dan dikurung dengan ancaman pidana seumur hidup dan kebiri.

“Setelah mempelajari 4 keterangan saksi ditambah 2 lagi pada hari ini Rabu 19 Januari 2022, Komnas PA percaya bahwa demi kepentingan terbaik anak gugatan Praperadilan JE terhadap Polda Jatim tetap ditolak. Segera tangkap dan kebiri pelaku,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB