Jika Mangkir Lagi, LQ Indonesia Law Firm: Penyidik Bisa Jemput Paksa RSO

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlapor Raja Sapta Oktohari Naik ke Penyidikan

Terlapor Raja Sapta Oktohari Naik ke Penyidikan

“Laporan Polisi Dugaan Pidana Penipuan Terhadap Terlapor Raja Sapta Oktohari Naik ke Penyidikan”

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum para korban investasi PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dengan terlapor Mantan Direktur Utama (Dirut) Raja Sapta Oktohari memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami menerima SPDP tembusan ke Kejaksaan Tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari,” kata Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Rabu (19/1/2022).

Dikatakan Sugi, dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya Raja Sapta Oktohari atau RSO sebagai terlapor mangkir 2 kali maka pihak penyidik Kepolisian punya wewenang untuk menjemput paksa sesuai dengan aturan KUHAP.

“Kalau selanjutnya, RSO yang bersangkutan masih mangkir juga maka Kepolisian punya wewenang untuk menjemput secara paksa sesuai KUHAP,” tegasnya menandaskan.

Sebelumnya, MJ selaku salah satu korban PT. Mahkota Properti Indo Permata yang melaporkan Raja Sapta Oktohari atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kepolisian.

 “Terima kasih Polda Metro Jaya setelah 2 tahun menanti akhirnya naik sidik pula, mohon agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena tidak ada itikat baik dari para terlapor,” ucap MJ.

Dilanjutkan Sugi, bahwa korban MJ ini 2 tahun lalu menghubungi LQ Indonesia Law Firm ke Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm yang kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang.

“Banyak yang bertanya, kenapa Raja Sapta Oktohari turut dilaporkan. Padahal beliau, adalah pejabat negara dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia, anak dari Oesman Sapta Oedang? Salah satu pasal pidana dilaporkan adalah Pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa ijin BI,” kata Sugi.

Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ Indonesia Law Firm dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah, ini salah satu bukti Video Raja Sapta Oktohari bisa di lihat di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm https://youtu.be/R1wXdpd_5AY

“Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan mendapatkan Dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar dan hingga kini jangankan janji bunga dan Dividen, modal saja tidak bisa ditarik,” jelas Sugi.

Disini, lanjut Sugi, masyarakat bisa melihat jelas, mengapa LQ Indonesia Law Firm melaporkan RSO sebagai salah satu terlapor, nanti pembuktian di Pengadilan. Namun RSO harus gentle dan datang ke Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan, taati hukum yang berlaku.

“LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal, tidak perduli pejabat setinggi langit tapi proses hukum harus ditegakkan jika ada bukti awal, harus di proses hukum. Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, kami akan meminta agar para terlapor termasuk RSO segera ditahan karena bukti awal kami berikan sudah cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” ujar Sugi.

Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa hukum akan tajam pula keatas. Mirisnya, dimana para korban Investasi bodong sakit dan ada yang sudah meninggal, namun para terlapor investasi bodong, menunjukkan kemewahan dan gaya hidup yang berfoya-foya di media sosial.

“Lihat ini gaya hidup jet set, RSO di Yacht, Private Jet sementara klien kami kesusahan. Dimana rasa keadilan?. Kami minta agar RSO mau bertanggungjawab dan tidak berdalih dipalsukan tandatangan di bilyet,” sindir Sugi.

“Tidak masuk akal, RSO yang cerdas dan jadi Ketua KOI masa tidak tahu keluar masuknya uang PT. Mahkota sebagai Direktur Utama, tidak masuk akal lah,” tambah Sugi.

LQ Indonesia Law Firm sebagai aparat penegak hukum juga mengingatkan agar korban Mahkota lainnya, jangan tertipu dua kali dengan skema penyelesaian yang ditawarkan, sudah ketipu 1 kali manusiawi, kalo tertipu 2x nanti akan menyesal lagi.

“Ingat jika ada itikat baik, seharusnya Mahkota mengembalikan dana para Investor, bukan malah minta TOP UP konversi,” imbuhnya.

Sugi mengingatkan, jangan tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti di Bali belum ada fisiknya. Mintakan Cash Tunai saja kembali, karena properti harga bisa di markup dan mereka minta cicil waktu yang merugikan korban investasi bodong.

“Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu darimana dana untuk bangun properti yang dijanjikan? Itu saja sangat tidak masuk logika akal sehat,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB