Tangani Sampah, Bupati Aceh Barat Terapkan Sistem Sanitary Landfill

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Aceh Barat H. Ramli MS

Bupati Aceh Barat H. Ramli MS

BERITA ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat H. Ramli MS resmikan pengoperasian Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah yang terletak di Gunong Mata’ie Desa Tumpok Ladang, Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, Senin (17/1/2022) kemarin.

Peresmian TPA baru ini, merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat dalam mengatasi persoalan sampah serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Teuku Umar ini.

Ramli MS, mengapresiasi kerja keras semua pihak hingga TPA ini berhasil dibangun dan secara resmi telah bisa diroperasikan untuk pengelolaan sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TPA ini merupakan buah perjuangan kita bersama, untuk itu mari kita jaga dan pergunakan dengan bijak agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” terang Ramli.

Menurutnya, kehadiran TPA tersebut, menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola sampah yang baik guna menjaga kelestarian lingkungan di daerah ini.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata dia, perlu didukung dengan sistim manajemen profesional serta teknologi pengolahan yang modern sehingga outputnya dapat memberikan nilai tambah dan bermanfaat bagi perekonomian masyarakat setempat.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Teruslah berinovasi agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi benefit bagi daerah dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Disamping itu, dia juga meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan tingkat Kecamatan dan Gampong, agar dapat memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk menggalakkan hidup bersih dan sehat, khususnya dalam hal penanganan dan pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah sejenis lainnya pintanya.

“Semoga pembangunan dan pengoperasian TPA di Kabupaten Aceh Barat ini bisa menjadi percontohan bagi Kabupaten atau kota lainnya khususnya di wilayah Barat selatan Provinsi Aceh,” tungkas Ramli.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Aceh diwakili oleh Kasi Satker Pelaksanaan, Teuku Dafis Hamit ST, MT menuturkan, pembangunan TPA di Kabupaten Aceh Barat yang menggunakan sistem Sanitary Landfill tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

“Hal ini, sesuai dengan program yang dicanangkan oleh Kementrian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman wilayah Aceh, yakni pencapaian universal acces 100 0 100 yaitu 100 persen penyediaan air minum di Indonesia 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen penyediaan akses sanitasi,” paparnya.

Dia menambahkan TPA ini dapat menampung volume sampah dengan kapasitas 80,90 M3 perhari dengan melayani sebanyak 14.275 KK dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Johan Pahlawan, Samatiga, kaway XVI dan Meureubo.

Dia pun berharap TPA tersebut bisa berfungsi dengan optimal dalam menangani permasalahan sampah di Kabupaten Aceh Barat serta memberikan infrastruktur sanitasi yang baik dan menjadi contoh untuk Kabupaten lainnya.

“Untuk itu, perlu dibentuk badan pengelola setingkat UPTD agar bisa dikelola dengan maksimal sesuai dengan SOP dan juga mengoptimalkan serta menambah sel sampah dengan dana daerah atau dana DAK maupun dana Provinsi,” pungkasnya. (Muhibbul Jamil)

Biro Kabupaten Aceh Barat

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB