Diduga, Keberadaan e-Warong di Kecamatan Ciksel Banyak Fiktif

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

e-Warung Wilayah Ciksel

e-Warung Wilayah Ciksel

BERITA BEKASI – Program e-Warong yang seharusnya dapat meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk warga masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap nyatanya disalahgunakan sejumlah oknum dengan memanfaatkan program yang diberikan Kementrian Sosial bekerjasama dengan BNI.

Hal ini, terlihat dibeberapa e-Warung yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dimana e-Warung yang ditunjuk pihak BNI ternyata kepemilikannya hanya atas nama yang ditempati pihak lain.

Pantauan awak media, e-Warung yang berada di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan (Ciksel) Kabupaten Bekasi, e-Warung yang berada di Jalan Raya Serang Setu tersebut, ternyata ditempati Sidik.

Padahal, kebaradaan e-Warung tertera atas nama Selvi Suherman seorang karyawan di perusahaan yang bekerja di Kawasan Industri. Sedangkan keberadaan, e-Warung tersebut disewa Sidik sejak satu tahun lalu.

“Kalau ibu Selvi rumahnya disebelah, kami hanya mengontrak disini, kami tidak mengetahui tentang e-Warung. Bahkan kami tidak pernah didatangi pihak Bank terkait yang katanya memberikan perijinan tentang e-Warung ditempat usaha kami,” kata Sidik, Senin (16/1/2022).

Hal yang sama juga terjadi di e-Warung Anita Komalasari yang berada di Desa Ciantra di Jalan Raya Kampung Simpur sekali hanya dijadikan sebagai gudang tempat menampung bantuan sosial selebihnya tidak pernah ada aktifitas jual beli apapun.

“Sebelah percis tempat usaha saya memang sebelumnya dijadikan tempat menampung bantuan sosial berupa sembako, itu juga yang saya ketahui hanya sekali saja, selebihnya tidak pernah ada kegiatan jual beli karena memang hanya di jadikan penampungan saja,” ungkapnya.

Tak hanya itu, di Desa Pasir Sari yang sebelumnya juga sempat diresahkan penerima bantuan sosial, kepemilikannya ternyata di kelola oleh seorang nenek bernama Arfiah bin Ambang dimana wanita manula tersebut tidak mengerti dan memahami akan fungsi e-Warung, termasuk tidak bisa mengoperasikan mesin EDC bank BNI.

Menindaklanjuti permasalahan adanya dugaan e-Warung fiktif yang disinyalir dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, sudah sepatutnya Dinas Sosial Kabupaten Bekasi yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementrian Sosial melakukan sidak terhadap semua keberadaan e-Warung di Kabupaten Bekasi. (Usan/Tubis)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB