BERITA BEKASI – Program e-Warong yang seharusnya dapat meningkatkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk warga masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap nyatanya disalahgunakan sejumlah oknum dengan memanfaatkan program yang diberikan Kementrian Sosial bekerjasama dengan BNI.
Hal ini, terlihat dibeberapa e-Warung yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dimana e-Warung yang ditunjuk pihak BNI ternyata kepemilikannya hanya atas nama yang ditempati pihak lain.
Pantauan awak media, e-Warung yang berada di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan (Ciksel) Kabupaten Bekasi, e-Warung yang berada di Jalan Raya Serang Setu tersebut, ternyata ditempati Sidik.
Padahal, kebaradaan e-Warung tertera atas nama Selvi Suherman seorang karyawan di perusahaan yang bekerja di Kawasan Industri. Sedangkan keberadaan, e-Warung tersebut disewa Sidik sejak satu tahun lalu.
“Kalau ibu Selvi rumahnya disebelah, kami hanya mengontrak disini, kami tidak mengetahui tentang e-Warung. Bahkan kami tidak pernah didatangi pihak Bank terkait yang katanya memberikan perijinan tentang e-Warung ditempat usaha kami,” kata Sidik, Senin (16/1/2022).
Hal yang sama juga terjadi di e-Warung Anita Komalasari yang berada di Desa Ciantra di Jalan Raya Kampung Simpur sekali hanya dijadikan sebagai gudang tempat menampung bantuan sosial selebihnya tidak pernah ada aktifitas jual beli apapun.
“Sebelah percis tempat usaha saya memang sebelumnya dijadikan tempat menampung bantuan sosial berupa sembako, itu juga yang saya ketahui hanya sekali saja, selebihnya tidak pernah ada kegiatan jual beli karena memang hanya di jadikan penampungan saja,” ungkapnya.
Tak hanya itu, di Desa Pasir Sari yang sebelumnya juga sempat diresahkan penerima bantuan sosial, kepemilikannya ternyata di kelola oleh seorang nenek bernama Arfiah bin Ambang dimana wanita manula tersebut tidak mengerti dan memahami akan fungsi e-Warung, termasuk tidak bisa mengoperasikan mesin EDC bank BNI.
Menindaklanjuti permasalahan adanya dugaan e-Warung fiktif yang disinyalir dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, sudah sepatutnya Dinas Sosial Kabupaten Bekasi yang merupakan kepanjangan tangan dari Kementrian Sosial melakukan sidak terhadap semua keberadaan e-Warung di Kabupaten Bekasi. (Usan/Tubis)