Jampidsus Sebut, Dugaan Korupsi Satelit di Kemenhan Rp500 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 14 Januari 2022 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidsus Febrie Ardiansyah

Jampidsus Febrie Ardiansyah

BERITA JAKARTA – Tak butuh waktu lama bagi Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dibawah kendali, Febrie Ardiansyah selaku pimpinan Gedung Bundar untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan RI senilai Rp500 miliar.

“Setelah seminggu melakukan penyelidikan, kami meningkatkan status penyelidikan itu menjadi penyidikan,” kata Febrie dalam keterangannya kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022) sore.

Dia menuturkan selama penyelidikan berlangsung, pihaknya telah meminta keterangan 11 orang mulai rekanan sampai pejabat di Kementerian Pertahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan angka potensi kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Febrie, proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan RI tersebut terjadi pada 2015 hingga 2021 lalu.

Dikatakan Febrie, saat melakukan penyelidikan pihaknya juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak salah satunya Jaksa Agung Muda Pidana Militer Laksamana TNI Anwar Saidi.

Selain itu, juga didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Kronologis Kasus

Jampidsus mengatakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 – 2021 dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).

Proyek Satelit, bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan Satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” ungkapmya.

Kemudian, sambung Febrie, dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan Satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan, karena di ketentuannya saat Satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan.

“Tapi, pada kenyataannya dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini,” ujar Febrie.

Febrie menyampaikan, Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Rp500 miliar itu berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18,5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4,7 miliar,” jelasnya.

Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$ 20 juta dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

Febrie menambahkan, penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-08/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 14 Januari 2022 ini akan dilakukan Jampidsus dengan berkordinasi dengan Jampidmil.

“Jika kemudian hari, penyidik menemukan adanya pelaku dari kalangan militer, maka akan dibentuk tim koneksitas. Namun sekarang kita melakukan penyidikan dulu untuk mencari para pelaku,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 23:52 WIB

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB