Pidsus Kejari Jakbar Tetapkan LW Tersangka Korupsi PT. Pegadaian

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka LW Digelandang Petugas Kejari Jakbar

Tersangka LW Digelandang Petugas Kejari Jakbar

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menyimpulkan adanya potensi kerugian negara korupsi di PT. Pegadaian.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari, menetapkan satu orang tersangka berinisial LW selaku pengelola UPC Anggrek, Kemandoran, Kalideres, Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil gelar perkara saudara LW kita tetapkan sebagai tersangka selaku pengelola UPC Anggrek Cabang Kemandoran area Kalideres, Jakarta Barat,” terang Kajari Jakbar, Dwi Agus Arfianto, Rabu (12/1/2021).

LW diduga telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp5,8 miliar. LW juga akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kami sampaikan dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021,” kata Dwi.

Dia menyebut, LW dalam melakukan tindak kejahatannya memiliki beberapa modus. Diantaranya, melakukan gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian diserahkan ke orang lain.

“Modus lainnya adalah memberikan kredit dengan nilai uang jaminan yang melebihi ketentuan. Ketiga, menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku. Terakhir, menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan kepada orang lain,” jelas Dwi.

“Seperti contoh ada satu item barang, sebenarnya harga pasarannya itu Rp6 juta, tapi yang bersangkutan berani menaksir dan memberikan kredit senilai Rp 40 juta,” sambungnya.

Dalam menetapkan LW sebagai tersangka, Dwi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen di kantor pegadaian dan barang jaminan pada proses pegadaian.

Selain itu, Kejaksaan juga menyita sejumlah uang tunai senilai Rp100 juta. Hingga kini, pihak Kejaksaan masih mendalami penyelidikan tersebut, termasuk penggunaan uang hasil tindak korupsi yang dilakukan LW.

Dwi mengaku, masih membuka peluang akan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namanya Tipikor tidak ada single fighter,” pungkasnya.

Diketahui, pada Oktober 2021, Kejari Jakbar menggeledah Kantor Pegadaian UPC Anggrek Jakbar dan Cabang Kemandoran Jakarta Barat.

Penggeledahan tersebut, dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan Barang Jaminan Dalam Proses Lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT. Pegadaian (Persero) UPC Anggrek.

Penggeledahan di Kantor Pegadaian UPC Anggrek dilakukan pada Senin 1 November 2021 dipimpin Kasi Pidsus Kejari Jakbar, Reopan Saragih.

Kemudian penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Kemandoran, Jakarta Barat, pukul 12.30-15.00 WIB. Hasil penggeledahan di 2 tempat tersebut, Tim Penyidik menyita sejumlah barang bukti. Dokumen yang disita terkait KCA Fiktif dan BJDPL Fiktif dan lain-lain.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar. Adapun calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi di di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek akan dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB