Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Seumur Hidup Dua Penjual Sabu

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa

Kedua Terdakwa

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis seumur hidup kepada kedua terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Abu Tubagus.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Purwanto, kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal, terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 264,6188 kilogram.

“Mengadili terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Abu Tubagus dengan pidana seumur hidup,” kata Purwanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa barang bukti yang tergolong besar dan para terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama alias residivis. Sementara, hal yang meringankan tidak ada.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 264,6188 kilogram,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntut Adi Nugraha meminta kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa dihukum mati atas perbuatannya yang dapat merusak generasi bangsa dengan kejahatan narkoba. (Sofyan)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru