Majelis Hakim PN Jakpus Vonis Seumur Hidup Dua Penjual Sabu

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa

Kedua Terdakwa

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis seumur hidup kepada kedua terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Abu Tubagus.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Purwanto, kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal, terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 264,6188 kilogram.

“Mengadili terdakwa Nur Rachman alias Dade alias Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal alias Apri alias Oni Bin Abu Tubagus dengan pidana seumur hidup,” kata Purwanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai kedua terdakwa Nur Rachman dan Honi Aprizal melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Ketua Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa barang bukti yang tergolong besar dan para terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama alias residivis. Sementara, hal yang meringankan tidak ada.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 264,6188 kilogram,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntut Adi Nugraha meminta kepada Majelis Hakim agar kedua terdakwa dihukum mati atas perbuatannya yang dapat merusak generasi bangsa dengan kejahatan narkoba. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB