BBPOM Tebang Pilih Pembeli dan Pengecer Diadili Penjual Lolos

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBPOM

BBPOM

BERITA JAKARTA – Siti Marrunnisa alias Ica (33) warga Cililitan Kecil RT003/RW013, Keramatjati, Jakarta Timur, diseret kebangku persakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, karena membeli obat untuk dijual secara eceran. Sementara, penjual tidak kena sangsi dan leluasa menjualnya secara bebas.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoklina Sitepu, SH, MH, bahwa terdakwa, Siti Marrunnisa melanggar Undang – Undang (UU) Kesehatan sesuai hasil penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta.

Setelah petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melimpahkan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, terdakwa dikenakan tahanan kota, terhitung sejak 14 Desember 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami merasa aneh, janggal dan tidak adil, masa pembeli dan pengecer diproses atau diadili. Sementara, penjual lolos dari jeratan hukum,” kata Kuasa Hukum terdakwa, WH. Sukrisno, SH, Kamis (13/1/2022).

Lagi pula, sambung, Sukrisno, saksi dari BBPOM yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agam Syarief Baharudin tidak banyak mengetahui tentang peristiwa pidana yang dimaksud.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Peristiwa itu, bermula Rabu 22 September 2021 pukul 12.00 WIB, bertempat di Ruko yang difungsikan sebagai toko online Mig Loriyogus 88 dan Bestand DCEHP beralamat di Jalan Masjid Al Bariyah No. 93 RT005/RW010, Kelurahan Tengah, Keramat Jati Jakarta Timur.

Terdakwa, Siti Marrunnisa alias Ica dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana maksud Pasal 106 (01) yang dilakukan terdakwa.

Awalnya, pada 22 september 2021 Petugas dan BBPOM Jakarta, mendapatkan informasi jika disebuah toko tersebut ada perdagangan obat-obatan.

Selanjutnya, saksi Dhegi Arrozak Qieu Tafsa, SH dan BBPOM, sekitar pukul 12.00 tiba di Ruko tersebut dan bertemu saksi Nisya dan Syagnaz merupakan karyawan terdakwa sedang melakukan packing barang.

Kemudian, petugas BBPOM melakukan pemeriksaan terhadap Ruko dua lantai tersebut. Lantai satu digunakan untuk produk yang dijual melalui toko online Best Hnd Chehp di toko Pedia dan My Gloriyous 88 Berstand Dchehp 19 di Shoppe.

Baca Juga :  Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Pada saat itu, petugas menemukan obat produk obat injeksi diduga tanpa izin edar tersimpan di rak. Selain itu juga ditemukan paket siap kirim yang berisi pesanan obat injeksi yang diduga tanpa izin edar yang menunggu di jemput kurir pengiriman.

Untuk membuktikan produk obat tersebut memiliki izin edar atau tidak bahwa obat yang dijual tersebut jenis Skin Boster dan Skin Care antara lain Glutak, Rodotek Akuaskin Miracle with berbagai Varian dan lain-lain.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-Undang (UU) RI No. 6 tahun 2009, tentang Kesehatan.

Terdakwa melakukan pembelian untuk stok dan dijual kembali melalui akun online yang dijual Rp75 juta sampai Rp150 juta perbulan.

Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 2001 dan No. 110 tahun 2001 disebutkan pembelian izin edar farmasi berupa obat dan tradisional adalah kewenangan BBPOM RI.

“Dari ribuan penjual di medsos, Tokopedia dan Shopee, kenapa saksi dari BPOM hanya tertuju ke Toko milik terdakwa saja,” pungkas Sukrisno, SH. (Dewi)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB