Dakwaan Jaksa Tak Terbukti, PT. La Mars Marine Divonis Bebas

- Jurnalis

Kamis, 6 Januari 2022 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Dalam sidang perkara antara PT. La Mars Marine (LMM) melawan Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Desember 2021 lalu menunjukkan praktik hukum yang harus segera dibenahi di negeri ini.

Dalam persidangan, diketemukan fakta bahwa surat pesanan fiktif yang digunakan sebagai dasar penuntutan ternyata tidak otentik. Selama persidangan, Jaksa mengajukan sejumlah saksi yang ternyata keterangannya berbeda dengan isi dalam dakwaan Jaksa.

“Dari informasi dan keterangan para saksi bahwa ternyata dalam pemesan kapal, pelapor telah membuat atau menggunakan surat pesanan palsu alias bohong,” terang Kuasa Hukum PT. LMM, Rianto, SH, MH, CLA dari Kantor Pengacara Novianti Musviroh & Partners dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1/2022.

Dalam surat, sambung Rianto, pemesanan kapal itu dengan penanggalan mundur atau backdate agar terkesan terlapor atau penjual tidak bisa menyerahkan kapal pada waktunya atau wanprestasi sesuai dengan surat pesanan yang telah direkayasa dengan penanggalan mundur tersebut.

Selain itu, lanjut Rianto, dalam fakta persidangan terungkap juga bahwa Gunawan selaku pembeli sekaligus pelapor atau pemesan kapal dalam posisi tidak mempunyai dana yang cukup dalam transaksi jual beli tersebut.

Baca Juga :  Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

Sehingga, tambah Rianto, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, memutuskan bahwa perkara itu bukan perkara perbuatan yang tidak mengandung unsur pidana sesuai Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk itu terdakwa, LMM, dinyatakan lepas dari seluruh dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi kan kembali,” pungkas Rianto. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB