Penyidik Pidsus Kejati DKI Tingkatkan Penyidikan Korupsi di PT Pertamina EP

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) DKI Jakarta menyimpulkan adanya potensi dugaan korupsi di Pertamina EP.

Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukannya alat bukti, sehingga tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, menaikan level status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Tim Penyidik telah temukan alat bukti yang cukup sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam, Selasa (4/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Ashari, kasus tersebut dugaan penyalahgunaan kewenangan atau penerimaan uang atas penetapan pemenang lelang PT. Has Sembilawang (HS).

Proyek yang dimaksud pekerjaan pembangunan Sarana Pendukung Gas Compressor CW Gas Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset–3 Cirebon PT. Pertamina EP tahun 2018 – 2020.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Diungkap Ashari, PT. HS sebagai pemenang lelang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan, sehingga secara administratif dan kelayakan tidak pantas menjadi pemenang lelang.

Meski demikian, Sekretaris Panitia Lelang APB merangkap sebagai Anggota Panitia Lelang di PT. Pertamina EP, tetap memenangkan PT. HS.

“Ini bisa terjadi, karena sebelumnya sudah ada komitmen fee dari PT. HS sebesar 2,5 persen dari nilai pekerjaan,” beber Ashari.

Sementara itu, JA dan N (mantan karyawan PT. Pertamina) meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT. HS untuk memenangkan pekerjaan.

Masih kata Ashari, hal itu dilakukan bersama-sama dengan HS (Direktur PT. HS HAS), BI dan juga DT (Project Manager PT. PGASOL) secara turut serta bekerjasama dengan APB.

Fee 2,5 persen atau senilai Rp5,8 miliar yang diterima para pihak dengan alasan sebagai operasional proyek yang disinyalir uang tersebut diambil dari keuangan negara. Padahal, fee projeck diduga jasa setelah memenangkan PT. HS.

Baca Juga :  Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

“Lelang proyek dilakukan 2018 dimana salah satu peserta lelang, adalah PT. HS yang kemudian dimenangkan dengan nilai kontrak sebesar Rp38, 950 miliar,” jelasnya.

Jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai 4 Januari 2019 – 26 April 2020 (479 hari).  Jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari 2019–8 Desember 2019 (339 hari).

Belakangan, dalam pelaksanaan proyek, PT. HS hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres 2,8 persen. Akibatnya, Pertamina EP memutus kontrak, karena tidak terlaksananya kemajuan proyek sesuai kontrak.

“Maksudnya, PT. HS diputus kontraknya karena ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaannya sampai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja,” pungkas Ashari. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB