Pemegang Saham 90 Persen PT. BEP Selalu Tersangkut Pidana

- Jurnalis

Senin, 3 Januari 2022 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Berdasarkan data dari website Mahkamah Agung (MA) RI mengkonfirmasi bahwa Herry Beng Koestanto pemegang 90 persen saham PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) seorang residivis. Pada tahun 2016, dalam perkara penipuan No: 521/Pid.B/2016/PN.JKT.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Herry Beng Koestanto divonis 3 tahun penjara.

Namun, berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No.1442 K/Pid/2016 tertanggal 12 Januari 2017 berubah menjadi 4 tahun penjara dalam perkara penipuan terhadap pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD 38,000,000. Pada tanggal 8 Juli 2021, Herry Beng Koestanto kembali divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara penipuan terhadap Old Peak Finance Limited senilai Rp500 miliar.

Dalam tahun yang sama yakni 2011, terdapat fakta hukum Herry Beng Koestanto membobol Bank Bukopin sebesar Rp330 miliar dan USD 23,33,33,00 dengan menjaminkan Surat Keputusan Bupati Paser tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Perpanjangan Pertama PT. Tunas Jaya Muda Nomor: 545/18/Operasi Produksi/Ek/IX/2011, berikut  batubara yang belum tergali  yang masih ada didalam perut bumi.

Pada tanggal 11 Februari 2014, Herry Beng Koestanto terbukti menipu pengusaha Putra Mas Agung sebesar USD 38,000,000 dengan menyerahkan Jetty Interek dan konsesi batu bara PT. Tunas Jaya Muda yang sudah menjadi jaminan di Bank Bukopin dan atas perbuatannya telah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI.

Setelah berhasil membobol lembaga Perbankan total sebesar Rp1,2 Triliun dan melakukan penipuan sebesar Rp1 Triliun, Herry Beng Koestanto selaku pemegang 90 persen saham PT. BEP dan PT. Tunas Jaya Muda diduga sengaja mempailitkan diri atas kedua perusahaannya guna menghindari kewajiban pembayaran hutang, berkolaborasi dengan kelompok mafia pailit. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB