Dinyatakan Bersalah, Majalah Keadilan Malah Gugat Rp100 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 31 Desember 2021 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalah Keadilan

Majalah Keadilan

BERITA JAKARTA – Majalah Keadilan diketahui mengugat Alvin Lim sejumlah Rp100 miliar, karena isi hak jawab Alvin Lim dianggap Majalah Keadilan mencemarkan dan merugikan Majalah Keadilan dan Panda Nababan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kasus itu bermula saat Majalah Keadilan milik Panda Nababan memuat berita yang berisi fitnah dan muatan pencemaran nama baik di Majalah Keadilan Edisi 71 yang berjudul “Jaksa Kemungkinan Menerima Sesuatu” dan kalimat “Budi, Melly dan Alvin Lim komplotan mafia Asuransi”.

Atas pemberitaan tersebut, Alvin Lim lalu mengadukan Majalah Keadilan ke Dewan Pers yang setelah proses mediasi dan sidang mengeluarkan risalah final dengan surat No. 43/PPR-DP/XII/2021 yang menyatakan bahwa berita tersebut tidak berimbang dan berisi opini menghakimi, mewajibkan Majalah Keadilan untuk meminta maaf dan memuat hak jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa Majalah Keadilan tidak terdata atau terverifikasi di Dewan Pers selaku Perusahaan Pers dan tidak memiliki ijin kompetensi wartawan utama yang menjadi salah satu syarat perusahaan Pers Nasional.

Atas surat Dewan Pers itu, Alvin Lim mengikuti arahan tersebut dan membuat hak jawab agar di muat oleh Majalah Keadilan, namun bukannya dimuat justru Hak Jawab Alvin Lim dilaporkan ke kepolisian dan di gugat ke Pengadilan Negeri.

Fajar Gora selaku Lawyer Panda Nababan mengatakan bahwa Majalah Keadilan berhak menolak Hak Jawab dan tidak memuat Hak Jawab tersebut dan melaporkan Alvin Lim ke kepolisian dan Pengadilan Negeri sejumlah Rp100 miliar jika menang akan disumbangkan untuk korban Covid-19.

Baca Juga :  Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Panda Nababan, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm menyampaikan, beginilah wajah oknum Media yang didampingi oknum lawyer yang tidak berintegritas. Pasalnya, Undang – Undang Pers sangat jelas menyatakan bahwa segala sengketa pers dibawa ke Dewan Pers.

“Alvin Lim jalani dan bawa ke Dewan Pers dan mendapatkan keputusan bahwa isi berita Majalah Keadilan berisi opini menghakimi dan mengharuskan Majalah Keadilan memuat Hak Jawab dan meminta maaf, bukannya menjalankan arahan Dewan Pers, Majalah Keadilan malah melaporkan polisi dan mengugat Alvin Lim Rp100 miliar atas Hak Jawab tersebut,” tegasnya.

Oknum Lawyer ngaco seperti Fajar Gora, tidak mementingkan hukum dan kebenaran selama dapat fee dari Panda Nababan. Panda Nababan juga makin tua makin arogan, bukannya minta maaf malah shok gugat Rp100 miliar untuk Covid-19 atas Hak Jawab orang.

“Lucunya si mantan Napi Tipikor ini, malah bilang mau kasih Rp100 miliar untuk korban Covid-19, lah sok dermawan, padahal jelas Panda Nababan sebelumnya divonis bersalah menerima suap sebagai Anggota Dewan. Suap aja Panda Nababan terima sebagai Anggota DPR dan uang suap itu tidak pernah disumbangkan kepada orang miskin dan korban Covid-19,” sindir Sugi.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Sekarang, sambung Sugi, Panda Nababan mau sok dermawan sebagai pencitraan. Biar masyarakat menilai karakter pemilik Majalah Keadilan yang mau menang sendiri, angkuh. Bagaimana mungkin seorang Napi Tipikor penerima uang suap dan mengkhianati bangsa sendiri mau menulis tentang keadilan.

“Salah tuh mestinya namanya bukan Majalah Keadilan tapi majalah Napi Suap lebih tepat dan cocok, hanya masyarakat yang tidak tahu tentang kebenaran dari Majalah Keadilan yang mau beli majalah tersebut. Yang sudah tahu akan pintar dan menghindari membeli majalah yang isinya opini mrnghakimi dan berita tulisan pena Mantan Napi Tipikor Panda Nababan,” ulasnya kesal.

Sugi menegaskan dirinya tidak takut akan dilaporan ke polisi oleh seorang mantan napi Tipikor kasus terima suap. Dia juga menegaskan, dalam kedua LP hingga hari ini, pihaknya tidak pernah menerima panggilan polisi terkait LP Panda Nababan tersebut.

“Emangnya polisi bodoh mau mengkriminalisasi korban Majalah Keadilan dan menjadi alat kesombongan Panda Nababan? Mana Panda, buatlah 1000 LP, katanya hebat, kenapa berhenti di 2 LP saja? Ingat masyarakat, Majalah Keadilan milik Napi Tipikor Panda Nababan berisi berita opini menghakimi dan melanggar etik Jurnalis serta tidak terdata di Dewan Pers, harap hindari,” pungkas Sugi dengan tersenyum. (Sofyan)

Berita Terkait

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB