Sidang Prapradilan LQ Indonesia Law Firm Kandas di PN Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm Prapradilkan Polda Banten

LQ Indonesia Law Firm Prapradilkan Polda Banten

BERITA JAKARTA – Hasil sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang diajukan LQ Indonesia Law Firm terhadap Polda Banten, kandas melalui Hakim Tunggal, Emmy Tjahjani Widiastoeti, SH, MH, Senin (27/12/2021) kemarin.

Kepada Matafakta.com, Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, pembacaan putusan dengan suara yang sangat pelan hingga nyaris tidak terdengar dan memegang surat putusan dengan gemetar.

“Dalam putusannya, Hakim tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP sesuai dengan perintah KUHAP, sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” kata Sugi, Selasa (27/12/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Umum dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm juga sangat menyayangkan Hakim yang sudah mengetahui adanya pelanggara KUHAP dalam proses penyidikan namun membiarkan dan menganggap sah.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

“Menang kalah dalam perkara adalah hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang melawan polisi,” sindir Alvin.

Hakim itu, sambung Alvin, adalah wakil Tuhan yang seharusnya punya keberanian melawan oknum dan bisa bertindak tegas adanya proses atau prosedur hukum yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan hukum.

“Mungkin pengaruh dari beberapa hari PN Tangerang yang dipenuhi puluhan polisi. Hakim membacakan putusan dengan suara pelan nyaris tidak terdengar dan tangan gemetar seolah ketakutan,” jelas Alvin.

Biar masyarakat, lanjut Alvin, melihat bagaimana sulitnya melawan oknum, karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang juga para oknum berjemaah, terstruktur dan sistematik, sehingga sudah mengakar.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Dikatakan Alvin, jika aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan melawan KUHAP dan dibiarkan untuk apa ada KUHAP dan proses hukum tetap dianggap sah oleh Hakim seperti yang terjadi saat ini di PN Tangerang.

“Mending ditiadakan saja itu KUHAP dan omongan Warga Negara punya Hak Konstitusional dan HAM hanya pepesan kosong dan hanya berlaku bagi penguasa dan masyarakat berduit,” imbuhnya.

Alvin pun menyesalkan, Pengadilan sebagai benteng terakhir harapan para masyarakat pencari keadilan dan perlindungan hukum sudah runtuh.

“Saya hanya kasihan dan miris kepada para masyarakat pencari keadilan, karena mereka tidak akan menemukan keadilan di Kepolisian, bahkan sekarang keadilan tidak ada di Pengadilan,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB