Korban Giro Kosong Rp1,5 Miliar Minta Terdakwa Dihukum Berat

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – “Saya minta tolong kepada Majelis Hakim agar memberi hukuman berat kepada terdakwa, mengingat saya sudah sakit liver akibat memikirkan harus membayar ke perusahaan dan supaya tidak ada korban lainya”.

Kata – kata itu, dilontarkan Herman Lay usai memberikan kesaksiannya sebagai saksi pelapor dalam perkara penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (27/12/2021) kemarin.

Sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Beny dengan terdakwa Edi Mulyadi dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan, menghadirkan dua orang saksi, Herman Lay selaku saksi korban dan Livina.

Dalam persidangan, korban Herman Lay mengaku kenal dengan terdakwa sekitar 4 tahunan, baik korban maupun terdakwa sama-sama berdagang rokok, Edi sering mengambil dagangan dari tokonya.

Pada 25 September 2020, terdakwa pesan rokok seharga Rp1,5 miliar diantaranya, rokok DJi Samsoe, Sampoerna Mild, Pro Mild dan lain-lain. Setelah barang di packing diantar oleh Sahani (supir) ke toko terdakwa di Tangerang.

Pada saat itu, terdakwa memberikan Bilyet Giro (BG) 4 lembar dengan nilai keseluruhan Rp1,5 miliar dan uang tunai Rp91.000 untuk membayar pesanan kepada supir. Ke-4 BG memiliki jangka waktu ada yang dua minggu ada juga yang 10 hari.

Setelah jatuh tempo, korban mencairkan BG di Bank UOB Tanjung Priok namun BG dari terdakwa itu ditolak dengan alasan tidak cukup dana. Sebagaimana tertulis dalam penolakan tertanggal 3 November 2020.

Korban, sudah menempuh berbagai cara untuk menagih tagihan pembelian rokok senilai Rp1,5 miliar, termasuk dengan cara kekeluargaan namun terdakwa terus terus. Begitu juga dengan janji terdakwa ingin menjual rumahnya.

“Saya percaya karena ada Giro dan ternyata kosong. Kalau ditagih, terdakwa bilang nanti saya mau jual rumah dan ternyata tidak jadi jual, karena harga tidak cocok,” ungkap Herman.

Dikatakan Herman, bisnis antara dirinya dengan terdakwa sudah berjalan selama 4 tahun lancar dan baru yang terkhir ini macet dan ngak ada itikad baik dari terdakwa untuk membayar tagihan belanjanya senilai Rp1,5 miliar.

“Bahkan saya sudah kasih keringanan bayar Rp1 miliar aja, bilangnya mau bayar, tapi bohong lagi, akhirnya saya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” pungkas Herman dalam persidangan. (Dewi)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru