Kejari Jakpus Eksekusi Koruptor Eka Wahyuni ke Penjara

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Korupsi

Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Korupsi

BERITA JAKARTA – Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil menyeret, Eka Wahyuni Kasih ke jeruji penjara di Rumah Tahanan (Rutan), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Pasalnya, Eka Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi dalam jual beli Anjak Piutang (Factoring) antara PT. Kasih Industri Indonesia (KII) dan PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Tahun 2007 hingga 2012.

Keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, melalui Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting menyebutkan, Eka Wahyuni Kasih terbukti telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT. PANN sebesar Rp55.058.412.928.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana putusan Tipikor No.42/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tanggal 16 Agustus 2019 Jo Putusan MA RI No.1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021.

Bani menjelaskan, terdakwa Eka Wahyuni Kasih divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp55.058412.000.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Atas putusan tersebut, tambah Bani, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, langsung melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyuni Kasih pada Senin 27 Desember 2021.

“Kemarin Tim Jaksa Eksekutor diawali dengan penjemputan terpidana dikediamannya sekitar pukul 19.30 WIB, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, terpidana dibawa menuju ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta Pusat pukul 22.22 WIB,” pungkas Ginting. (Sofyan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB